SUMBARKITA.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana dinilai lamban oleh sejumlah pihak. Diketahui Ilham Maulana sempat mempraperadilankan pihak Polresta Padang, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Padang.
Kepala Bidang Intelijen Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Bachrul menilai penolakan praperadilan kasus tersebut sejatinya sudah cukup bagi penyidik untuk melanjutkan kasus tersebut ke kejaksaan.
“Harusnya kasus ini sudah P21, sebab Ilham Maulana sudah mempraperadilkan pihak kepolisian, yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka, akan tetapi ditolak oleh Hakim,” kata Bachrul kepada wartawan, dikutip Selasa (4/10/2022).
Bachrul pun mempertanyakan dan berharap keseriusan pihak kepolisian dalam menangangi kasus tersebut karena berkaitan dengan reputasi polisi di mata masyarakat.
“Agar penyidik bisa segera menuntaskan kasus ini, kalau tidak masyarakat pasti akan bertanya ada apa?,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Padang telah merampungkan penyidikan dugaan korupsi dana pokir DPRD Kota Padang tahun anggaran 2020 dengan tersangka Ilham Maulana.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan berkas perkara juga telah diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
“Kami telah memeriksa para saksi yang berkaitan dengan kasus untuk perlengkapan berkas. Total saksi yang sudah diperiksa, lebih dari 100 orang,” kata Dedy saat dihubungi Sumbarkita.id, Senin (11/7/2021).
Namun, Kejari Padang mengembalikan berkas perkara itu ke Polresta Padang pada Minggu (17/7/2022).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Padang Terry Gutama. Namun, saat ituTerry tidak bersedia mengungkapkan alasan Kejari Padang mengembalikan berkas tersebut.
“Betul, berkasnya sudah dikembalikan ke Polresta Padang. Untuk alasannya saya tidak bisa, silakan lengkapnya langsung ke penyidik ya,” kata Terry saat dihubungi SumbarKita, Minggu siang (17/7/2022).
Kemudian, usai dikembalikan, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan segera melengkapi berkas perkara tersebut dan segera mengembalikan ke Kejari Padang.
“Secepatnya, setelah semua dipenuhi oleh penyidik (berkas diserahkan ke Kejari),” kata Dedy singkat.
Namun sejak berkas perkara Ilham Maulana berstatus P-19 dan dikembalikan ke Polresta Padang pada pertengahan Juli 2022, penyidik masih melengkapi berkas.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina kepada SUMBARKITA.ID, Kamis (4/8/2022)
“Saat ini masih melengkapi berkas,” kata Yanti kala itu.
Yanti juga mengatakan berkas perkara Ilham Maulana ini akan diselesaikan secepatnya. Hanya saja, masih ada beberapa poin yang belum lengkap oleh penyidik dari masukan yang disampaikan oleh Kejari Padang.
“Secepatnya akan diselesaikan. Masih ada yang belum lengkap. Ada beberapa poin dari masukan yang diberikan oleh Kejari Padang,” katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana Pokir tahun anggaran 2020 yang menyeret Ilham Maulana membuat heboh masyarakat kota Padang. Sejak dilaporkan oleh masyarakat pada April 2021, kasus ini mulai terkuak pada awal tahun 2022 setelah Ilham Maulana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Padang. ***