Sumbarkita – Seekor kucing emas (Catopuma temminckii), satwa langka dan dilindungi, ditemukan dalam kondisi terluka akibat jerat di sebuah perkebunan milik warga di Jorong Tabek Sirah, Nagari Tabek Siran Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
Penemuan ini pertama kali dilaporkan oleh Kepala Jorong Tabek Sirah kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim BKSDA yang didampingi oleh seorang dokter hewan serta mitra dari organisasi konservasi Centre for Orangutan Protection (COP) segera menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, tim melakukan prosedur evakuasi dengan terlebih dahulu membius satwa agar tidak bersikap agresif dan menghindari risiko lebih lanjut.
“Kucing emas tersebut ditemukan dalam kondisi luka pada bagian kaki akibat jerat yang dipasang di area perkebunan,” tulis keterangan BKSDA yang dilansir pada Senin (30/6).
Kucing emas merupakan salah satu spesies karnivora yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Selain itu, satwa ini juga terdaftar dalam CITES Appendix I, yang berarti perdagangannya dilarang secara internasional.
Usai dievakuasi, kucing emas tersebut langsung dibawa ke kantor BKSDA Resor Pasaman untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut dan memastikan proses rehabilitasi berlangsung sesuai prosedur konservasi.