Pesisir Selatan – Polisi menangkap pria inisial AP (21) warga Kampung Muara Air Haji, Kenagarian Pasar Lama Muara Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan. AP ditangkap atas laporan telah menodai seorang pelajar perempuan berumur 17 tahun, sebut saja Anggrek.
Kapolsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri mengatakan, penangkapan berawal dari laporan dari keluarga Anggrek. Keluarga melaporkan bahwa anaknya telah dicabuli oleh AP di kawasan Pantai Kito Kampung Muara Air Haji, Kenagarian Pasar Lama Muara Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti pada Senin 13 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB.
“Keluarga melapor pada Sabtu 18 Mei 2024,” ungkap AKP Welly, Sabtu (1/6/2024).
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Berbekal bukti awal yang cukup, polisi kemudian menangkap APÂ di rumahnya pada Jumat 31 Mei 2024 siang.
Welly menyebut, awalnya AP enggan mengakui perbuatannya. Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
“Pelaku ini mengaku berhubungan dengan korban karena saling kenal dan pertemanan antar remaja,” terangnya.
Saat ini AP dan barang bukti diamankan di Mapolsek Linggo Sari Baganti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Welly menyebut pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.