Sijunjung – Seorang siswi SMP di Kabupaten Sijunjung inisial SN yang masih duduk di kelas VIII hamil dan melahirkan bayi perempuan. Orang tua SN melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin mengatakan, usai menerima laporan keluarga SN pihaknya menangkap pemuda inisial AR (27) warga Sungai Alai, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
AR ditangkap atas laporan mencabuli anak di bawah umur. Dia ditangkap di rumahnya pada Kamis (22/8/2024) malam.
AKP Yasin menjelaskan, usai ditangkap AR menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sijunjung. Pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui sudah tiga melakukan persetebuhan dengan korban,” kata AKP Yasin, dikutip dari keterangannya, Jumat (23/8/2024).
Kepada petugas AR mengaku terakhir kali melakukan persetubuhan dengan korban pada 22 Desember 2023 di kebun sawit kawasan Kamang Baru, Sijunjung.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan hukuman sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.