SUMBARKITA.ID — Tim Sapu Jagat Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba inisial ES (30), warga Kampung Pasar Tengah Lembak, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Jum’at (19/5/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal menyebut, pelaku ES ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Kampung Pasar Tengah Lembak, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.
“Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan ke rumah yang bersangkutan dan melihat tersangka sedang duduk di depan rumahnya. Saat itu juga tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar Riki melalui keterangan resminya dikutip, Sabtu (20/5/2023).
“Selanjutnya disaksikan wali nagari dan kepala kampung setempat dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan hasilnya polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di atas meja rumah tersangka. Di hadapan para saksi tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya lagi.
Sebelumnya, Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono mengatakan, bakal menindak tegas tanpa pandang bulu setiap pelaku penyalahguna narkoba di wilayah hukumnya.
Ia berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukumnya sepanjang masa. Hal tersebut dibuktikan dengan mengintruksikan kepada masing-masing Polsek dan jajaran untuk melakukan tindakan tegas kepada penyalahguna narkoba di wilayah hukum masing-masing.
“Kepada masing-masing Polsek saya instruksikan dalam satu bulan, satu kasus penyalahguna narkoba,” ujarnya. ***














