Pariaman– Seorang pemuda berinisial R (19) ditangkap karena melakukan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar.
Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan 17 jeriken dari pelaku.
“Penangkapan berawal dari intel kami yang mengendus adanya penyelewengan BBM oleh pelaku,” katanya pada Jumat, 9 Februari 2024.
Ia menyebutkan, setelah dilakukan pengintaian dan strategi penangkapan, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Simpang Apar, Kota Pariaman pada Minggu, 4 Februari 2024.
“Pelaku berhasil diciduk tanpa berkutik dan mengakui perbuatannya itu,” ujarnya.
Menurut AKP Arvi, berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapatkan BBM dengan modus membeli menggunakan mobil lalu disalin ke jeriken.
“BBM itu dijual kembali dengan keuntungan Rp2 ribu per liternya,” pungkas Arvi.