Sumbarkita – Upaya penyelundupan ganja kering dalam jumlah besar berhasil digagalkan di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Seorang pemuda berinisial AG ditangkap saat membawa 16 kilogram ganja kering menggunakan mobil taksi online, Minggu (25/5) dini hari.
Penangkapan dilakukan di Korong Talao Mundam, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai. Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan satu karung berisi 16 paket ganja yang dibungkus lakban kuning di dalam mobil Daihatsu silver yang ditumpangi pelaku.
Wakapolres Padang Pariaman, Kompol Hindra, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka AG bersama barang bukti 16 paket ganja kering yang disembunyikan dalam satu karung di dalam mobil yang ia tumpangi,” ujar Kompol Hindra pada Senin (26/5) saat konferensi pers.
Ia mengungkapkan pelaku menggunakan jasa transportasi daring untuk mengangkut ganja dari Bukittinggi ke Katapiang.
AG mengaku membayar Rp400 ribu kepada sopir taksi online sebagai ongkos. Setelah diinterogasi, sopir dipastikan tidak mengetahui isi muatan dan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
“Modus ini sangat berani. Mereka memanfaatkan jasa angkutan umum untuk menghindari kecurigaan aparat. Tapi upaya itu berhasil kami gagalkan,” tambah Hindra.
Dari hasil pemeriksaan, ganja tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Agam dan disebut milik seseorang berinisial AD. AG mengaku akan menyerahkan barang haram itu kepada seorang penerima berinisial PK, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).