Padang – Polisi menangkap pria bernama Septian (27) warga Kalumbuk Kecamatan Kuranji Kota Padang. Ia ditangkap atas laporan pencurian.
Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang Iptu Adrian Afandi mengatakan, pencurian itu terjadi di sebuah toko listrik dan elektronik kawasan Kampung Kalawi Kecamatan Kuranji Kota Padang pada Senin 29 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB.
“Korban bernama Sumiati umur 22 tahun kehilangan handphone dan uang,” uangkap Iptu Adrian, Kamis (5/9).
Kejadian berawal ketika korban sedang menjaga toko listrik dan barang elektronik tersebut. Sebelum pencurian itu, korban meletakan 1 HP milik Susi Oktavianti di atas meja kasir. Selain itu korban juga menaruh 1 HP miliknya beserta tas berisi uang Rp1 juta di meja tersebut.
Karena ada keperluan, korban pergi ke dalam toko meninggalkan barang-barang tersebut di meja kasir. Saat kembali ke meja kasir korban mendapati barang-barang itu telah hilang.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melapor ke polisi,” terang Iptu Adrian.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan intensif. Tak butuh waktu lama untuk mengetahui identitas pelaku.