Sumbarkita – Seorang pria berinisial MI (23), warga Jorong Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta pernikahan siri tanpa persetujuan keluarga.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres 50 Kota pada Senin (23/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Hal itu disampaikan oleh Kanit PPA Polres 50 Kota, Aiptu Ali Usman, pada Selasa (1/7/2025).
“Ia melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang kemudian dinikahinya secara siri,” kata Ali Usman.
Korban dalam kasus ini adalah remaja perempuan berusia 16 tahun yang telah putus sekolah. Menurut keterangan kepolisian, keduanya saling mengenal melalui media sosial dan sempat bertemu di Kota Bukittinggi sebelum menjalin hubungan asmara.
“Setelah berkenalan dan menjalin hubungan, korban diketahui telah disetubuhi oleh tersangka,” ujarnya.
Hubungan tersebut berlanjut hingga keduanya menikah secara siri pada November 2024. Namun, pernikahan dilakukan tanpa persetujuan orang tua atau wali sah dari pihak korban. Tak lama setelahnya, hubungan itu berakhir dengan perceraian tanpa proses hukum resmi di pengadilan.
“Selama berada dalam ikatan pernikahan siri, korban kerap mengalami kekerasan,” ujar Ali Usman.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres 50 Kota dengan didampingi oleh tantenya. Orang tua korban diketahui sedang dalam kondisi sakit saat laporan dibuat.