Sumbarkita – Sebanyak 63 persen atau 26.460 dari total 42.000 bangunan di Kota Payakumbuh tercatat belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB). Kondisi ini membuat Pemko Payakumbuh menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan penataan ruang.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang yang berlangsung di Aula Ngalau Indah Balai Kota Payakumbuh, Rabu (19/11/2025). Kegiatan diikuti 120 peserta, terdiri dari perwakilan OPD, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan, penyuluh pertanian, dan pengembang perumahan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Payakumbuh, Nofriwandi, menekankan bahwa penataan ruang berperan strategis untuk mengarahkan pembangunan agar berjalan terstruktur, berkelanjutan, dan sesuai daya dukung lingkungan.
“Di tengah dinamika perkembangan kota serta kompleksitas kebutuhan pembangunan, pemahaman terhadap kebijakan dan regulasi penataan ruang menjadi sangat penting bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat,” kata Nofriwandi.
Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim, menyebut tata ruang merupakan aspek utama dalam seluruh proses perencanaan pembangunan. Data menunjukkan 63 persen atau 26.460 dari 42.000 bangunan di Payakumbuh belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB).
“Tata ruang itu panglimanya perencanaan pembangunan. Apabila pembangunan tidak sesuai ketentuan tata ruang, potensi munculnya kawasan kumuh baru akan semakin besar,” tegas Muslim.
Dia menambahkan, kebutuhan penataan ruang semakin mendesak karena keterbatasan lahan, meningkatnya aktivitas penduduk, dan pengaturan intensitas pemanfaatan ruang, termasuk kawasan hutan, pertanian, dan rawan bencana.
Dinas PUPR mencatat tren penerbitan PBG sejak 2 Agustus 2021, yaitu: 2021: 498 berkas, 2022: 525 berkas, 2023: 740 berkas, 2024: 337 berkas, dan Januari hingga November 2025: 384 berkas. Meski meningkat, jumlah tersebut belum proporsional dibanding bangunan yang belum berizin.
Kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pemanfaatan ruang, mendorong partisipasi publik dalam pengawasan, serta menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan PBG.
“Kami menilai peningkatan kepatuhan terhadap tata ruang dan perizinan PBG merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas pembangunan dan mencegah kawasan kumuh baru di Payakumbuh,” pungkas Muslim.















