Sumbarkita – Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh berkomitmen mengatasi permasalahan sampah yang menumpuk di jalan-jalan protokol.
Suprayitno menyatakan bahwa salah satu prioritas pemerintah adalah menyelesaikan masalah sampah yang kerap menumpuk di jalan utama seperti Jalan Soekarno-Hatta, Sudirman Utara, Ahmad Yani, M. Yamin, dan seputaran pasar.
“Target kita dalam waktu satu bulan ke depan, tidak ada lagi sampah yang menumpuk di jalan-jalan utama. Sampah harus diangkut paling lambat pukul tujuh pagi,” kata Suprayitno dalam rapat kerja bersama DPRD Kota Payakumbuh yang digelar di Aula Ngalau Indah, Kantor Wali Kota Payakumbuh, Senin (20/1/2025)
Selain itu, Suprayitno juga mengimbau para lurah dan camat untuk menyusun strategi penanganan sampah yang lebih efektif di wilayah masing-masing, dengan fokus pada pengelolaan sampah pasca longsornya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional.
“Tidak hanya di tingkat kelurahan, camat juga harus berperan aktif dalam mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam pengelolaan sampah,” ujar Suprayitno.
Dalam kesempatan yang sama, Suprayitno, meminta agar Diskominfo dapat mengedukasi masyarakat dan menghimbau masyarakat kota Payakumbuh salah satu caranya dengan memanfaatkan mobil penyampai informasi untuk berkeliling mengingatkan warga agar memilah dan mengelola sampah secara mandiri sebelum dibuang.
Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh, Desmon Corina mengungkapkan bahwa pihaknya telah menutup tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) yang sebelumnya berada di titik-titik strategis di jalan utama, seperti di dekat Polongan dan depan Menara Agung.
“Saat ini, TPSS di jalan utama sudah ditutup. Untuk transfer depo sampah di Kecamatan Payakumbuh Barat masih tetap berlokasi di Sawah Kareh,” jelas Desmon.
Terkait dengan penutupan TPSS, Desmon menambahkan bahwa sampah rumah tangga kini akan dijemput oleh petugas yang menggunakan becak motor (bentor) di setiap kelurahan.
“Petugas yang tidak disiplin dalam melaksanakan tugas akan dikenakan sanksi berupa skor atau larangan bertugas selama tiga hari kerja, yang otomatis berdampak pada pendapatan mereka,” tegasnya.
Rapat kerja ini dihadiri oleh sejumlah kepala dinas dan perwakilan instansi terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, Satpol-PP, Damkar, serta camat dan lurah se-Kota Payakumbuh.