Payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melalui Dinas PUPR menggelar Konsultasi Publik (KP) 2 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2025-2045 di Aula Balai Inseminasi Buatan Tuah Sakato, Kamis (10/10/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Payakumbuh Rida Ananda dalam sambutannya mengatakan RDTR merupakan milik seluruh masyarakat sehingga dalam perencanaan harus dipikirkan bersama demi kemaslahatan masyarakat.
“Contohnya jika di dalam RDTR ini sudah disepakati dan ditetapkan sebagai zona pertanian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), jangan pernah terpikir untuk mengubahnya menjadi kawasan terbangun,” ujarnya.
Sebab, sambung Sekda, sesuai dengan UU Cipta Kerja bagi siapapun yang melanggar rencana tata ruang hukumannya pidana sehingga jangan main-main dalam menetapkan seluruh zona yang ada di RDTR.
Rida mengatakan konsultasi publik ini diharapkan dapat memastikan bahwa perencanaan dan keputusan yang diambil mencerminkan aspirasi dari seluruh pihak.
“RDTR yang kita susun dan sepakati bersama ini baru merupakan produk awal. Dalam pelaksanaan RDTR yang paling sulit adalah pengendaliannya sehingga dalam penyusunan RDTR ini sebaiknya ada langkah preventif yang sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” ungkapnya.














