Sumbarkita – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Payakumbuh membongkar bangunan semi permanen yang berdiri tanpa izin di atas lahan milik pemerintah di Jalan Imam Bonjol, Padangdata Tanahmati, Kamis (13/11/2025).
Langkah ini dilakukan karena lahan tersebut merupakan fasilitas umum, namun dialihfungsikan menjadi tempat usaha pribadi. Kepala Dinas PUPR, Muslim, menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi pembangunan ilegal di atas lahan milik negara.
“Seperti bangunan ini, pemilik mendirikan bangunan tanpa izin dari Pemko dan tidak sesuai peruntukannya. Ini lahan fasilitas umum, bukan tempat mendirikan bangunan pribadi, apalagi untuk berjualan,” ujarnya.
Pembongkaran dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Perda Bangunan Gedung. Pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif hingga pembongkaran bagi bangunan yang melanggar izin.
“Kita sudah melalui seluruh prosedur. Teguran, penyegelan, hingga surat perintah bongkar sudah diberikan. Karena tidak diindahkan, maka kita lakukan pembongkaran,” tambah Muslim.
Selain itu, Muslim mengingatkan masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya, karena selain melanggar tata ruang, pelanggaran juga dapat berujung pada sanksi hukum.
“Kami tegaskan kepada masyarakat, jangan coba-coba mendirikan bangunan tanpa izin. Ini bukan hal sepele, bisa berujung pada sanksi berat, bahkan pidana,” tegasnya.














