Sumbarkita – Pemerintah Kota Payakumbuh memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah guna menjaga kelancaran pelayanan pemerintahan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Payakumbuh Nomor 100.3.4.3/7/ED/WK-PYK/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Bagian Organisasi Setdako Payakumbuh, David Bachri, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk fleksibilitas kerja bagi ASN agar layanan pemerintahan tetap berjalan optimal selama masa libur panjang.
“Pemko Payakumbuh menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui skema fleksibilitas kerja, baik dari sisi lokasi maupun waktu, untuk mendukung kelancaran layanan pemerintahan selama masa libur nasional dan cuti bersama,” kata David Bachri, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur fleksibilitas kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Menurut David, penerapan WFA pada periode Lebaran dilaksanakan setelah cuti bersama Idul Fitri, yakni pada Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026. Pada masa itu, perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel, baik bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain.
Meski demikian, Pemko Payakumbuh menetapkan minimal 20 persen ASN tetap bekerja di kantor untuk memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan.
Setiap kepala perangkat daerah diwajibkan mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari kantor dan yang menjalankan WFA. Selain itu, kepala perangkat daerah juga harus menyampaikan surat tugas bagi ASN yang bertugas di kantor kepada Wali Kota melalui BKPSDM serta menembuskan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika untuk pengaturan presensi melalui aplikasi e-kinerja.
ASN yang melaksanakan WFA tetap diwajibkan melaporkan aktivitas kerja harian melalui aplikasi e-kinerja dengan melampirkan data dukung setiap hari.
“Jika pegawai menginput laporan aktivitas di luar hari pelaksanaan tugas, sistem akan menolak laporan tersebut dan kehadiran pegawai dianggap tidak tercatat,” jelasnya.
Ia menambahkan kepala perangkat daerah juga harus memantau langsung pelaporan kinerja bawahannya melalui aplikasi tersebut agar target kerja tetap tercapai.
Namun kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas pada sektor pelayanan publik esensial. Petugas yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja seperti biasa.
Beberapa layanan tersebut antara lain Rumah Sakit Umum Daerah, puskesmas, petugas pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), petugas lapangan BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Damkar, serta petugas lapangan Dinas Perhubungan.
David menegaskan Pemko Payakumbuh tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik selama masa penyesuaian kerja tersebut.
“Kami berharap seluruh perangkat daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar, termasuk membuka kanal pengaduan publik dan memberikan informasi yang jelas jika terjadi perubahan jadwal layanan,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar menjaga integritas selama masa libur nasional dan cuti bersama.
“Pesan Pak Wali Kota, ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” pungkasnya.














