Sabtu, 14 Februari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

Pemko Pariaman Ajukan Banding Setelah PTUN Kabulkan Gugatan ASN

Rendi Hakimi SadriOleh : Rendi Hakimi Sadri
Jumat, 16 Januari 2026 | 15:03 WIB
in Zona Sumbar
Yaminu Rizal dan Wali Kota Pariaman, Yota Balad

Yaminu Rizal dan Wali Kota Pariaman, Yota Balad


Sumbarkita – Pemerintah Kota Pariaman menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang mengabulkan gugatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Yaminu Rizal, terhadap Wali Kota Pariaman terkait pembebasan tugas sementara dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Afrizal Azhar, menegaskan langkah banding dilakukan karena pihak pemerintah menilai ada dasar hukum yang kuat terkait status kepegawaian Yaminu Rizal.

“Yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai pegawai karena terbukti melanggar disiplin, yaitu tidak hadir selama 28 hari kerja dalam satu tahun tanpa keterangan, sesuai ketentuan Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sudah dilakukan pemanggilan oleh tim pemeriksa, tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir,” jelas Afrizal kepada Sumbarkita, Jumat (16/1/2026).

Afrizal menambahkan, pemberhentian Yaminu Rizal dilakukan dengan hormat dan melalui mekanisme resmi yang sah, serta semua langkah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACAJUGA

Video: Hujan Lebat di Lembah Anai, Arus Air Deras Mengalir di Jalur Padang–Bukittinggi

Poltekpel Sumbar Buka Sipencatar Tahun Akademik 2026/2027 dan Diklat Pelaut

“Keputusan pembebasan tugas sementara sebelumnya diterbitkan sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran disiplin, dan seluruh proses dijalankan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak ada kesalahan administratif,” ujar Sekda.

Sebelumnya, PTUN Padang pada 18 Desember 2025 memutuskan mengabulkan gugatan Yaminu Rizal. Majelis hakim menyatakan batal Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor 1220/SK/KEP/WAKO-2025 tanggal 3 Juli 2025 tentang pembebasan tugas sementara, serta memerintahkan pencabutan keputusan tersebut.

PTUN juga mewajibkan pengembalian kedudukan Yaminu Rizal ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp320.000 kepada pihak tergugat.

Kuasa hukum Yaminu Rizal, Yohanas Permana, menjelaskan gugatan diajukan karena tidak adanya tanggapan tertulis atas keberatan administratif yang diajukan kliennya setelah menerima surat pembebasan tugas.


12Next
TOPIK ASNBanding Pemko Pariamangugatan ASNHukum dan PemerintahanPemerintah Kota PariamanPemko PariamanPTUNSengketa Kepegawaian

Baca Juga

Video: Hujan Lebat di Lembah Anai, Arus Air Deras Mengalir di Jalur Padang–Bukittinggi

Video: Hujan Lebat di Lembah Anai, Arus Air Deras Mengalir di Jalur Padang–Bukittinggi

Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:30 WIB
Poltekpel Sumbar Buka Sipencatar Tahun Akademik 2026/2027 dan Diklat Pelaut

Poltekpel Sumbar Buka Sipencatar Tahun Akademik 2026/2027 dan Diklat Pelaut

Sabtu, 14 Februari 2026 | 16:15 WIB
Kapolres Sijunjung Dianugerahi Satyalancana Wira Karya oleh Presiden Prabowo

Kapolres Sijunjung Dianugerahi Satyalancana Wira Karya oleh Presiden Prabowo

Sabtu, 14 Februari 2026 | 15:43 WIB
Wali Kota Payakumbuh Serahkan Bantuan Swadaya Rp4,65 Juta untuk Tiga Warga di Latina

Wali Kota Payakumbuh Serahkan Bantuan Swadaya Rp4,65 Juta untuk Tiga Warga di Latina

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:00 WIB
Korban Bencana di Padang Dapat Bantuan Perbaikan Rumah Rusak, Wali Kota Berterima Kasih

Korban Bencana di Padang Dapat Bantuan Perbaikan Rumah Rusak, Wali Kota Berterima Kasih

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:17 WIB
Wawako Payakumbuh Tinjau Pasar Pabukoan Tiakar, Dorong UMKM Tumbuh Selama Ramadan

Wawako Payakumbuh Tinjau Pasar Pabukoan Tiakar, Dorong UMKM Tumbuh Selama Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:01 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Motornya Ditabrak Truk, Siswi SMA di Dharmasraya Tewas

    Motornya Ditabrak Truk, Siswi SMA di Dharmasraya Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Air Mendidih Berbau Belerang Muncul di Pesisir Selatan, Warga Resah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilu! Bocah SD Tewas Gantung Diri, Percakapan WhatsApp dengan Ibu Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayat Pria 50 Tahun Ditemukan Membusuk di Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari LHP BPK ke Meja Kejaksaan, Persoalan Anggaran Pariaman Kembali Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

BREAKING NEWS: 16 Orang Hanyut di Pantai Tiku, 1 Tewas, 2 Belum Ditemukan

Remaja 13 Tahun di Pesisir Selatan Tenggelam Saat Mandi-Mandi di Sungai, Korban Hilang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 23:06 WIB
Sedang Panen Padi, Tiga Warga di Pasaman Barat Luka-Luka Diserang Beruang Liar

Sedang Panen Padi, Tiga Warga di Pasaman Barat Luka-Luka Diserang Beruang Liar

Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:22 WIB
Ayah Tersangka Usai Bunuh Pelaku Pencabulan Anak di Padang Pariaman, Polisi Sebut Pembunuhan Berencana

Ayah Tersangka Usai Bunuh Pelaku Pencabulan Anak di Padang Pariaman, Polisi Sebut Pembunuhan Berencana

Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:37 WIB
Video: Hujan Lebat di Lembah Anai, Arus Air Deras Mengalir di Jalur Padang–Bukittinggi

Video: Hujan Lebat di Lembah Anai, Arus Air Deras Mengalir di Jalur Padang–Bukittinggi

Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:30 WIB
Video: Kebakaran di Area Stasiun Lambuang Bukittinggi, Asap Hitam Membubung Tinggi

Video: Kebakaran di Area Stasiun Lambuang Bukittinggi, Asap Hitam Membubung Tinggi

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:46 WIB
Next Post
Wawako Payakumbuh: Isra Mikraj Momentum Perkuat Iman di Tengah Perubahan Zaman

Wawako Payakumbuh: Isra Mikraj Momentum Perkuat Iman di Tengah Perubahan Zaman

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id