Selasa, 9 Desember 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar Kota Padang

Pemko Padang Tegaskan ASN Netral Selama Pilkada 2024, Dilarang Latah Politik di Medsos

Oleh : Redaksi
Selasa, 10 September 2024 | 11:08 WIB
in Kota Padang
Ilustrasi ASN Pemkot Padang

Ilustrasi ASN


Sumbarkita – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengimbau seluruh Aparatul Sipil Negara (ASN) untuk tidak latah politik jelang Pilkada 2024. Terutama di media sosial.

“Netralitas ASN merupakan harga mati, harus kita junjung,” kata Asisten I Setdako Padang, Edi Hasymi, di depan seluruh pegawai di Balaikota Padang, Senin (9/9).

Edi Hasymi meminta seluruh ASN untuk tidak latah soal politik di medsos. ASN tidak like, share, dan berkomentar pada akun salah satu pasangan calon kepala daerah.

“Termasuk juga, ASN tidak dibolehkan hadir saat kampanye, jangan sampai nanti ada yang viral pula,” sebut Edi Hasymi.

BACAJUGA

Presiden Apresiasi Penanganan Bencana di Padang

Hadiri Rakor Penanganan Bencana, Wali Kota Padang Apresiasi Respons Cepat BUMN

Dijelaskan Edi, jika ada ASN yang ikut berpolitik, pihaknya tidak akan segan-,segan menindak dan menjatuhkan sanksi. Pemerintah Kota Padang juga tidak ingin ada ASN yang terlibat politik praktis sehingga dipanggil dan diproses oleh KASN.

“Jika ada oknum ASN yang nekad (berpolitik), kami tidak akan membela, karena (ASN berpolitik dan diproses KASN) akan menjadi beban oleh pimpinan,” tegas Asisten I.

Pemko Padang tidak pandang bulu dalam menegakkan netralitas ASN ini. Tidak saja kepada seluruh ASN, akan tetapi juga bagi pegawai honorer.

“Soal pilihan politik, silakan di bilik suara saja nanti,” pesannya.

Seluruh ASN diwajibkan netral dalam Pemilu. Hal itu termaktub dalam pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.


TOPIK PadangPemko Padangpilkada padang

Baca Juga

Presiden Apresiasi Penanganan Bencana di Padang

Presiden Apresiasi Penanganan Bencana di Padang

Selasa, 02 Desember 2025 | 21:54 WIB
Hadiri Rakor Penanganan Bencana, Wali Kota Padang Apresiasi Respons Cepat BUMN

Hadiri Rakor Penanganan Bencana, Wali Kota Padang Apresiasi Respons Cepat BUMN

Senin, 01 Desember 2025 | 17:59 WIB
Wali Kota Padang Dampingi Menko Pangan Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana

Wali Kota Padang Dampingi Menko Pangan Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 18:47 WIB
Wali Kota Padang Terima Bantuan BTN untuk Korban Banjir, Banjir Bandang, Longsor

Wali Kota Padang Terima Bantuan BTN untuk Korban Banjir, Banjir Bandang, Longsor

Minggu, 30 November 2025 | 18:00 WIB
Wakil Wali Kota Padang Dampingi Titiek Soeharto Tinjau Korban Banjir

Wakil Wali Kota Padang Dampingi Titiek Soeharto Tinjau Korban Banjir

Minggu, 30 November 2025 | 16:10 WIB
Wali Kota Dampingi Menteri Kesehatan Kunjungi Korban Banjir di Padang

Wali Kota Dampingi Menteri Kesehatan Kunjungi Korban Banjir di Padang

Jumat, 28 November 2025 | 20:11 WIB
Next Post
Nia, gadis 18 tahun penjaja gorengan di Padang Pariaman ditemukan tewas terkubur, diduga korban pembunuhan.

Sosok Nia Penjaja Gorengan yang Dibunuh di Padang Pariaman, Sempat Ditawarkan Beasiswa dan Berencana Kuliah

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Mayat Pria Ditemukan di Tepi Sungai di Pesisir Selatan, Ini Identitasnya

    Mayat Pria Ditemukan di Tepi Sungai di Pesisir Selatan, Ini Identitasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Pria Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu di Sijunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih di Padang, Warga Habiskan hingga Rp100 Ribu Sehari untuk Beli Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prakiraan Cuaca Sumbar 8-10 Desember 2025, Sebagian Wilayah Masuk Status Siaga Hujan Lebat Disertai Petir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramai Isu Dugaan Penimbunan Sembako di Rumah Dinas Bupati Padang Pariaman, Dinsos Beri Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

3 Warung dan 1 Rumah Warga Terbakar di Padang

3 Warung dan 1 Rumah Warga Terbakar di Padang

Senin, 08 Desember 2025 | 22:52 WIB
Warga Agam Ditemukan Meninggal di Jurang Sedalam 100 Meter

Warga Agam Ditemukan Meninggal di Jurang Sedalam 100 Meter

Senin, 08 Desember 2025 | 22:13 WIB
Sekolah Rusak Diterjang Banjir, Siswa SD di Padang Pariaman Jalani Ujian Semester di Tenda Darurat

Sekolah Rusak Diterjang Banjir, Siswa SD di Padang Pariaman Jalani Ujian Semester di Tenda Darurat

Senin, 08 Desember 2025 | 19:32 WIB
Korban Banjir Bandang di Agam Bertambah, Satu Jasad Kembali Ditemukan

Korban Banjir Bandang di Agam Bertambah, Satu Jasad Kembali Ditemukan

Senin, 08 Desember 2025 | 19:11 WIB
Prabowo Setujui Anggaran Rp60 Juta per Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Setujui Anggaran Rp60 Juta per Rumah Korban Bencana Sumatera

Senin, 08 Desember 2025 | 18:24 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id