Sumbarkita – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengimbau seluruh Aparatul Sipil Negara (ASN) untuk tidak latah politik jelang Pilkada 2024. Terutama di media sosial.
“Netralitas ASN merupakan harga mati, harus kita junjung,” kata Asisten I Setdako Padang, Edi Hasymi, di depan seluruh pegawai di Balaikota Padang, Senin (9/9).
Edi Hasymi meminta seluruh ASN untuk tidak latah soal politik di medsos. ASN tidak like, share, dan berkomentar pada akun salah satu pasangan calon kepala daerah.
“Termasuk juga, ASN tidak dibolehkan hadir saat kampanye, jangan sampai nanti ada yang viral pula,” sebut Edi Hasymi.
Dijelaskan Edi, jika ada ASN yang ikut berpolitik, pihaknya tidak akan segan-,segan menindak dan menjatuhkan sanksi. Pemerintah Kota Padang juga tidak ingin ada ASN yang terlibat politik praktis sehingga dipanggil dan diproses oleh KASN.
“Jika ada oknum ASN yang nekad (berpolitik), kami tidak akan membela, karena (ASN berpolitik dan diproses KASN) akan menjadi beban oleh pimpinan,” tegas Asisten I.
Pemko Padang tidak pandang bulu dalam menegakkan netralitas ASN ini. Tidak saja kepada seluruh ASN, akan tetapi juga bagi pegawai honorer.
“Soal pilihan politik, silakan di bilik suara saja nanti,” pesannya.
Seluruh ASN diwajibkan netral dalam Pemilu. Hal itu termaktub dalam pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.