Senin, 16 Maret 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar Kota Padang

Pemko Padang Pangkas Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

RedaksiOleh : Redaksi
Selasa, 17 Februari 2026 | 16:14 WIB
in Kota Padang
Pemerintah Kota Padang memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah guna menyesuaikan aktivitas kerja dengan ibadah puasa.

Pemerintah Kota Padang memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah guna menyesuaikan aktivitas kerja dengan ibadah puasa.


Sumbarkita — Pemerintah Kota Padang memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah guna menyesuaikan aktivitas kerja dengan ibadah puasa.

Kebijakan pengurangan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Padang. Aturan itu ditetapkan agar ASN tetap menjaga produktivitas kinerja sekaligus memiliki ruang untuk beribadah secara khusyuk selama Ramadan.

Dalam Surat Edaran bernomor 100.3.4/95/BU-PDG/2026, disebutkan bahwa ASN Pemerintah Kota Padang mulai masuk kantor pukul 08.00 WIB. Waktu istirahat yang biasanya satu jam dipangkas menjadi setengah jam, sementara jam pulang kantor ditetapkan pukul 15.00 WIB.

Khusus hari Jumat, terdapat penyesuaian jam istirahat dan waktu pulang kantor. Jam istirahat menjadi satu jam karena ASN pria melaksanakan salat Jumat, sedangkan jam pulang kantor ditetapkan pukul 15.30 WIB.

BACAJUGA

Wali Kota Padang Apresiasi Yayasan Lebah Muda Salurkan 400 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Tukang Pakuak Harga saat Lebaran Terancam Sanksi, Pedagang di Padang Diminta Pasang Daftar Harga

Bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, yakni Senin hingga Sabtu, jam pulang kantor ditetapkan lebih awal. ASN dengan sistem enam hari kerja akan pulang kantor pada pukul 14.00 WIB.

Dengan kebijakan tersebut, jumlah jam kerja efektif ASN Pemko Padang selama bulan Ramadan tercatat sebesar 32,5 jam per pekan.

Selain pengaturan jam kerja, selama bulan Ramadan ASN Pemko Padang juga tidak lagi diwajibkan menggunakan pakaian muslim setiap hari. Namun, ASN tetap menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024.


TOPIK Aparatur Sipil NegaraASN Padangaturan ASNenam hari kerjaHari Jumatibadah puasajam istirahatjam kerja ASNjam kerja pegawaijam kerja Ramadanjam pulang kantorkebijakan Pemko PadangKebijakan RamadanKota Padangpakaian dinasPelayanan PublikPemerintahan DaerahPemko PadangPeraturan Mendagriproduktivitas ASNRamadan 1447 HSalat JumatSekdako PadangSurat Edaran

Baca Juga

Wali Kota Padang Apresiasi Yayasan Lebah Muda Salurkan 400 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Wali Kota Padang Apresiasi Yayasan Lebah Muda Salurkan 400 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:54 WIB
Tukang Pakuak Harga saat Lebaran Terancam Sanksi, Pedagang di Padang Diminta Pasang Daftar Harga

Tukang Pakuak Harga saat Lebaran Terancam Sanksi, Pedagang di Padang Diminta Pasang Daftar Harga

Minggu, 15 Maret 2026 | 09:53 WIB
Jelang Lebaran, Ratusan Lampu Jalan di Padang Diperbaiki

Jelang Lebaran, Ratusan Lampu Jalan di Padang Diperbaiki

Minggu, 15 Maret 2026 | 09:42 WIB
Wali Kota Fadly Amran Janjikan Bonus Atlet Porprov 2026, Targetkan Padang Jadi Tuan Rumah Tunggal

Wali Kota Fadly Amran Janjikan Bonus Atlet Porprov 2026, Targetkan Padang Jadi Tuan Rumah Tunggal

Minggu, 15 Maret 2026 | 09:29 WIB
Wako Padang Buka Puasa Bersama Penyintas Bencana, Pastikan Pemulihan dan Bantuan Tetap Berjalan

Wako Padang Buka Puasa Bersama Penyintas Bencana, Pastikan Pemulihan dan Bantuan Tetap Berjalan

Jumat, 13 Maret 2026 | 21:09 WIB
Wali Kota Padang Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat terhadap Museum Adityawarman

Wali Kota Padang Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat terhadap Museum Adityawarman

Jumat, 13 Maret 2026 | 08:39 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Pemerintah Nagarinya Minta THR ke Bank, Wali Nagari di Pesisir Selatan Mohon Maaf

    Pemerintah Nagarinya Minta THR ke Bank, Wali Nagari di Pesisir Selatan Mohon Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Berdarah di Pesisir Selatan, Dua Motor Tabrakan, Satu Korban Tewas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasaman Sodomi Anak Bawah Umur di Padang Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pariaman Rotasi Sejumlah Perwira, Dua Polwan Duduki Jabatan Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bobol Kos Mahasiswa, Pria di Padang Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Korban Banjir dan Longsor di Padang Panjang Terima Bantuan Sembako dari PMI

Korban Banjir dan Longsor di Padang Panjang Terima Bantuan Sembako dari PMI

Senin, 16 Maret 2026 | 01:00 WIB
Perahunya Tabrak Karang, Warga Solok Selatan Hanyut di Sungai Batang Hari

Perahunya Tabrak Karang, Warga Solok Selatan Hanyut di Sungai Batang Hari

Senin, 16 Maret 2026 | 00:24 WIB
Sebuah Warung di Limapuluh Kota Terbakar, Api Muncul dari Loteng

Sebuah Warung di Limapuluh Kota Terbakar, Api Muncul dari Loteng

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:02 WIB
Wali Kota Padang Apresiasi Yayasan Lebah Muda Salurkan 400 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Wali Kota Padang Apresiasi Yayasan Lebah Muda Salurkan 400 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:54 WIB
Hati-hati! Ini 10 Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik Sumbar 2026

Hati-hati! Ini 10 Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik Sumbar 2026

Minggu, 15 Maret 2026 | 19:17 WIB
Next Post
Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024 dari BUMN

Mudik Gratis Lebaran 2026 dari Jambi Dibuka, Ada Rute ke Sumbar, Ini Cara Daftarnya

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id