Padang – Mendukung pemenuhan hak dan perlindungan kepada anak, Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengukuhkan 104 aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) periode 2024-2027 pada Kamis (5/8/2024) di Gedung Youth Center Bagindo Azizchan, Padang.
Mereka tersebar di setiap kelurahan se-Kota Padang dan bertugas untuk mengidentifikasi kasus kekerasan terhadap anak baik fisik, verbal, psikis, maupun seksual.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang, Eri Sanjaya menyebut sampai 31 Juli 2024 pihaknya telah mengidentifikasi 42 kasus kekerasan yang dialami oleh anak-anak di Kota Padang.
“Dari jumlah itu, yang terbanyak 19 kasus kekerasan seksual dan 17 kekerasan psikis. Ini baru yang dilaporkan,” ujarnya.
Ia mengatakan, anak merupakan kelompok rentan terhadap kekerasan. Bentuk kekerasan biasanya dilakukan oleh orang yang dikenal dekat seperti keluarga dan tetangga.
“Peran aktivis PTABM adalah melakukan upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap, dan perilaku untuk memberikan perlindungan kepada anak,” jelasnya.