Rahma mengatakan, ketika ditemukan kasus maka akan dirembukan kemudian diasesmen dan dianalisa kasusnya. Pembentukan PATBM juga sebagai langkah untuk mengidentifikasi kasus kekerasan.
“Jika korban membutuhkan pendampingan hukum itu akan kita dampingi korban, selain itu juga memberi penguatan bagi korban. Ketika terjadi kekerasan, korban merasa ini aib, P2TP2A menjaga privasi korban. Silakan manfaatkan layanan P2TP2A, layanan ini tidak dipungut biaya,” bebernya.
Sebagai informasi tambahan, masyarakat juga dapat melakukan pengaduan kekerasan terhadap anak dan perempuan ke P2TP2A, yang berada di Jalan Teratai No.1 Flamboyan Baru, Padang Barat.