Sumbarkita – Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Penegasan itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, dalam rapat paripurna jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda), yaitu Ranperda APBD 2026 dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (7/11/2025).
Sebelumnya, seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna sehari sebelumnya. Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi menjelaskan bahwa rangkaian sidang ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Selanjutnya, kedua ranperda ini akan dibahas secara mendalam melalui rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi,” ujarnya.
Dalam jawabannya, Wakil Wali Kota Ibnu Asis menekankan bahwa penyusunan APBD 2026 telah mengacu pada berbagai regulasi, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan RKPD Tahun 2026 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025.
Langkah ini, kata Ibnu, memastikan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan agar setiap program pembangunan berjalan efektif dan terukur.
“Pemerintah sependapat dengan seluruh fraksi bahwa anggaran harus fokus pada kegiatan prioritas dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Ibnu.
“Belanja diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta penguatan ekonomi masyarakat, dengan prinsip efisiensi dan berorientasi pada hasil,” tambahnya.
Wawako juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pandangan dan masukan konstruktif terhadap kedua ranperda tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh saran fraksi menjadi bahan penting dalam penyempurnaan kebijakan pembangunan daerah.
Menghadapi tantangan penurunan Dana Transfer Umum (DTU) dan keterbatasan ruang fiskal, Ibnu menjelaskan pemerintah akan melakukan efisiensi dan optimalisasi pendapatan daerah melalui digitalisasi pajak daerah, pemutakhiran data wajib pajak, peningkatan kinerja BUMD, serta pengembangan pariwisata dan investasi daerah tanpa menambah beban masyarakat.
Selain itu, Pemko Bukittinggi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk pengawasan dan pelaporan real-time. Reformasi birokrasi pun diarahkan pada peningkatan profesionalisme aparatur, pelayanan publik, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), pemerintah daerah sepakat dengan pandangan fraksi bahwa pembaruan regulasi penting untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dan memperkuat tata kelola aset.
“Pemerintah sedang melakukan inventarisasi dan rekonsiliasi aset, mempercepat sertifikasi tanah, menerapkan sistem e-BMD, serta bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dalam penyelesaian dan pengamanan aset bermasalah,” jelas Ibnu.
Ia menambahkan, untuk aset strategis seperti Pasar Banto, Stasiun Lambuang, dan aset lain yang masih dalam proses penyelesaian, seluruh langkah diambil berdasarkan ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas publik.
“Seluruh masukan fraksi menjadi bahan penyempurnaan pembahasan ranperda, dengan komitmen melaksanakan kebijakan yang transparan, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.














