Sumbarkita – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi berencana menambah penerangan di berbagai titik di kota tersebut guna meningkatkan kenyamanan masyarakat dan pengunjung saat beraktivitas di malam hari.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, usai menghadiri konsultasi publik penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010–2030, yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi pada Kamis (26/6/2025).
“Kita ingin bagi hasil dari PLN, nanti uang ini kita kembalikan ke masyarakat dalam bentuk penerangan,” ujar Ramlan. “Ini akan kita lakukan. Saat ini kita sedang mengorder 100 tiang lampu baru,” tambahnya.
Rencananya, penambahan lampu penerangan akan difokuskan di sejumlah area strategis seperti tempat wisata, rumah ibadah, lapangan olahraga, jalan umum, serta taman kota. Menurut Ramlan, pencahayaan yang cukup penting untuk menunjang kenyamanan dan keamanan warga saat malam hari.
“Kita tidak ragu, memang kotanya harus terang benderang saat malam hari. Supaya masyarakat dan tamu-tamu kita merasa nyaman karena terang. Termasuk taman-taman, semua akan kita ganti, mana yang kurang kita tambah,” tegasnya.
Revisi RTRW: Perlindungan Bibir Ngarai Sianok
Dalam kesempatan yang sama, Ramlan juga menjelaskan bahwa Pemko Bukittinggi tengah merevisi tata ruang kawasan wisata Ngarai Sianok. Dalam revisi RTRW tersebut, bibir objek wisata ikonik itu akan ditetapkan sebagai kawasan perlindungan budidaya, yang berarti tidak boleh ada pembangunan di area tersebut.
“Bibir Ngarai itu menjadi perlindungan budidaya, artinya tidak boleh dibangun,” kata Ramlan.
Pemko merencanakan pengembangan kawasan wisata mulai dari ujung Birugo hingga Panorama Baru dengan pengaturan zonasi yang ketat. Pada jarak 0–25 meter dari bibir Ngarai akan difokuskan untuk pengembangan wisata tanpa pembangunan fisik, sementara pada jarak 25–50 meter diizinkan pembangunan dengan batas maksimal tiga lantai dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sebesar 50 persen.
“Kalau tanahnya 500 meter, yang boleh dibangun hanya 250 meter. Sisanya harus untuk taman atau ruang terbuka,” jelasnya.
Sementara itu, di area yang lebih jauh, yaitu 50 meter ke arah pusat kota atau pinggiran kota bagian timur dan utara, pembangunan hingga 20 lantai dimungkinkan dengan syarat adanya kajian struktur dan konsultasi dari ahli.