Bukittinggi – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi melalui Dinas Pasar dan Perdagangan menyerahkan 830 Kartu Kuning kepada pedagang Pasar Atas, Selasa (10/9). Kartu Kuning merupakan surat izin untuk menempati toko bagi pedagang.
Kepala Dinas Pasar dan Perdagangan Kota Bukittingi, Wahyu Bestari mengatakan, pada 13 September 2023 telah dilakukan penilaian objek oleh KPKNL.
“Kemudian, pada 24 September 2023 ditetapkan keputusan Wali Kota Bukittinggi tentang penetapan tarif atau besaran sewa barang milik daerah berupa sebagian tanah dan bangunan toko, pelataran dan fasilitas lainnya pada gedung pertokoan Pasar Atas Bukittinggi,” ungkap Wahyu, dikutip Kamis (11/9).
Wahyu menyampaikan, adapun besaran tarif sewa pertokoan Pasar Atas diantaranya :
Lantai 1 bagian depan Rp. 4.292.730,- dan bagian belakang sebesar Rp. 3.956.745,- selama 3 bulan.
Lantai 2 bagian depan Rp. 3.832.920,- dan bagian belakang sebesar Rp. 3.511.755,- selama 3 bulan
Lantai 3 bagian depan Rp.3.474.510,- dan bagian belakang sebesar Rp. 3.194.880,- selama 3 bulan
Lantai 4 bagian depan Rp. 2.720.250.- dan bagian belakang sebesar Rp. 2.497.755,- selama 3 bulan.
Sementara itu, Kabid Pasar Zulwerdi mengatakan pihaknya telah melakukan telaah tentang surat izin menempati toko pada Gedung Pasar Atas. Hasilnya adalah jumlah fasilitas toko yang ada sebanyak 835.
“Jumlah pedagang yang menempati sebanyak 803 orang pedagang. Jumlah Izin yang akan dibagikan sebanyak 618 buah dan sisanya sebanyak 179 izin yang belum dibagikan,” ujarnya.
Selain Pertokoan Pasar Atas, pihaknya juga akan memberikan kartu kuning bagi 116 pedagang yang berada di Stasiun Lambuang.