Senin, 8 Desember 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar Kota Bukittinggi

Pemko Bukittinggi Sampaikan Ranperda APBD 2026 dan Pengelolaan Barang Milik Daerah ke DPRD

Oleh : Redaksi
Rabu, 05 November 2025 | 17:00 WIB
in Kota Bukittinggi
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menyerahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (5/11/2025).

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menyerahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (5/11/2025).


Sumbarkita – Pemerintah Kota Bukittinggi menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) penting kepada DPRD Kota Bukittinggi, masing-masing tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Rapat DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (5/11/2025).

Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan bahwa APBD merupakan implementasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam bentuk rencana keuangan tahunan yang disetujui DPRD. Penyusunan RAPBD 2026, katanya, berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dan merupakan tindak lanjut dari kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah ditandatangani bersama Pemko Bukittinggi pada 3 November 2025.

“Pengelolaan barang milik daerah harus mengacu pada asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Dengan adanya perubahan regulasi, Pemko perlu menyesuaikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 agar selaras dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat,” ungkap Beny.

BACAJUGA

Pemko Bukittinggi Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Tanah Datar

Wali Kota Bukittinggi Pimpin Penyaluran Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Agam

Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan bahwa penyusunan RAPBD 2026 merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama DPRD. RAPBD tersebut disusun berpedoman pada RKPD 2026, yang merupakan penjabaran dari RPJMD 2025–2029 dengan visi “Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan, dan Berbudaya.”

“Penyusunan RAPBD dilaksanakan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 dengan prinsip tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta memberi manfaat bagi masyarakat,” jelas Ramlan.

Ia menambahkan, Tahun Anggaran 2026 menghadapi tantangan fiskal cukup berat akibat penurunan Dana Transfer Umum (DTU) dari Rp475,9 miliar pada 2025 menjadi Rp383,5 miliar pada 2026, atau berkurang Rp92,4 miliar (19,41%). Kondisi ini berdampak pada ruang fiskal daerah dalam pembiayaan program prioritas dan pelayanan dasar.

Untuk menjaga stabilitas fiskal, Pemko Bukittinggi menempuh sejumlah langkah strategis, di antaranya efisiensi belanja operasional, penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), prioritas belanja publik, serta penerapan disiplin penganggaran.

“Postur RAPBD 2026 terdiri dari pendapatan sebesar Rp558,4 miliar dan belanja Rp734 miliar, sehingga terjadi defisit Rp175,6 miliar. Kami berharap pembahasan bersama DPRD berjalan efektif dan tepat substansi agar APBD benar-benar mampu meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Terkait Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ramlan menjelaskan bahwa penyempurnaan ini dilakukan agar selaras dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Tujuannya untuk memperkuat dasar hukum, mengoptimalkan pemanfaatan aset, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Substansi perubahan mencakup penyempurnaan definisi, penegasan kewenangan kepala daerah, penyempurnaan perencanaan kebutuhan barang milik daerah, pengaturan kerja sama pemanfaatan aset, hingga pengawasan dan penghapusan aset daerah. Ranperda ini juga telah melalui proses harmonisasi dengan Kemenkumham Kanwil Sumatera Barat.

“Melalui penyempurnaan regulasi ini, kami berharap tata kelola aset daerah semakin tertib, efisien, akuntabel, dan bernilai tambah bagi pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.


TOPIK APBD 2026Aset DaerahBukittinggiDPRD BukittinggiKeuangan DaerahPemko BukittinggiRamlan NurmatiasSumatera Barat

Baca Juga

Pemko Bukittinggi Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Tanah Datar

Pemko Bukittinggi Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Tanah Datar

Minggu, 07 Desember 2025 | 15:59 WIB
Wali Kota Bukittinggi Pimpin Penyaluran Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Agam

Wali Kota Bukittinggi Pimpin Penyaluran Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Agam

Jumat, 05 Desember 2025 | 08:21 WIB
Pemko dan TP PKK Bukittinggi Gelar Lomba Pengolahan Pangan Lokal B2SA 2025

Pemko dan TP PKK Bukittinggi Gelar Lomba Pengolahan Pangan Lokal B2SA 2025

Kamis, 04 Desember 2025 | 15:10 WIB
Pemko Bukittinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Agam

Pemko Bukittinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Agam

Kamis, 04 Desember 2025 | 11:20 WIB
Baznas Bukittinggi Fasilitasi Servis dan Ganti Oli Gratis untuk 200 Driver Ojol

Baznas Bukittinggi Fasilitasi Servis dan Ganti Oli Gratis untuk 200 Driver Ojol

Rabu, 03 Desember 2025 | 12:04 WIB
Akses ke TPA Terputus, Wali Kota Bukittinggi Imbau Warga Kelola Sampah Secara Mandiri

Akses ke TPA Terputus, Wali Kota Bukittinggi Imbau Warga Kelola Sampah Secara Mandiri

Rabu, 03 Desember 2025 | 10:06 WIB
Next Post
Pengemudi Travel di Maninjau Dipukul dan Ditendang, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Pengemudi Travel di Maninjau Dipukul dan Ditendang, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Mayat Pria Ditemukan di Tepi Sungai di Pesisir Selatan, Ini Identitasnya

    Mayat Pria Ditemukan di Tepi Sungai di Pesisir Selatan, Ini Identitasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Pria Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu di Sijunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih di Padang, Warga Habiskan hingga Rp100 Ribu Sehari untuk Beli Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prakiraan Cuaca Sumbar 8-10 Desember 2025, Sebagian Wilayah Masuk Status Siaga Hujan Lebat Disertai Petir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPD RI Asal Sumbar Cerint Iralloza Tasya Dilaporkan ke BK DPD Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Sekolah Rusak Diterjang Banjir, Siswa SD di Padang Pariaman Jalani Ujian Semester di Tenda Darurat

Sekolah Rusak Diterjang Banjir, Siswa SD di Padang Pariaman Jalani Ujian Semester di Tenda Darurat

Senin, 08 Desember 2025 | 19:32 WIB
Korban Banjir Bandang di Agam Bertambah, Satu Jasad Kembali Ditemukan

Korban Banjir Bandang di Agam Bertambah, Satu Jasad Kembali Ditemukan

Senin, 08 Desember 2025 | 19:11 WIB
Prabowo Setujui Anggaran Rp60 Juta per Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Setujui Anggaran Rp60 Juta per Rumah Korban Bencana Sumatera

Senin, 08 Desember 2025 | 18:24 WIB
UNAND Dorong Standarisasi Penilaian Nilai Riset untuk Percepat Hilirisasi Inovasi

UNAND Dorong Standarisasi Penilaian Nilai Riset untuk Percepat Hilirisasi Inovasi

Senin, 08 Desember 2025 | 18:00 WIB
Ramai Isu Dugaan Penimbunan Sembako di Rumah Dinas Bupati Padang Pariaman, Dinsos Beri Klarifikasi

Ramai Isu Dugaan Penimbunan Sembako di Rumah Dinas Bupati Padang Pariaman, Dinsos Beri Klarifikasi

Senin, 08 Desember 2025 | 17:55 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id