Sumbarkita – Pemerintah Kota Bukittinggi kembali mencatatkan prestasi membanggakan. Pada kegiatan Launching Piagam Wajib Pajak dan Forum Konsultasi Publik 2025 yang digelar KPP Pratama Bukittinggi di Balai Sidang Bung Hatta, Kamis (27/11/2025), Pemko Bukittinggi berhasil meraih tiga penghargaan bergengsi sebagai Wajib Pajak Instansi Pemerintah dengan Rasio Pajak Terbesar Tahun 2025.
Penghargaan itu diterima langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, sebagai simbol apresiasi atas komitmen pemerintah daerah menjaga disiplin dan kepatuhan perpajakan secara konsisten.
Adapun perangkat daerah yang menerima penghargaan adalah:
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Komunikasi dan Informatika
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kepala KPP Pratama Bukittinggi, Rahmat Siswoyo, menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan kepada instansi pemerintah, rumah sakit, dan pelaku usaha yang dinilai mampu menunjukkan kontribusi nyata dalam memperkuat fondasi perpajakan nasional.

“Kinerja perpajakan yang baik bukan hanya mendukung regulasi, tetapi juga menjadi motor pembangunan nasional dan daerah,” ujarnya.
Wali Kota: Penghargaan Ini Penguat Semangat, Bukan Sekadar Seremonial
Wali Kota Ramlan Nurmatias menyampaikan apresiasi mendalam atas penghargaan yang diterima. Menurutnya, pengakuan ini bukan sekadar capaian administratif, tetapi cerminan tata kelola yang semakin matang serta budaya kerja perangkat daerah yang lebih bertanggung jawab dan akuntabel.
Ia juga menilai kualitas layanan KPP Pratama Bukittinggi semakin baik melalui berbagai program edukasi dan pelayanan, mulai dari bimbingan pengisian SPT Tahunan, layanan perpajakan di Mall Pelayanan Publik, Pojok Pajak, hingga edukasi sistem perpajakan terbaru Coretax DJP.

“Mulai 1 Januari 2025, seluruh pelayanan perpajakan telah terintegrasi dengan sistem Coretax.
Untuk itu, saya mengimbau seluruh Wajib Pajak termasuk ASN, CPNS, prajurit TNI dan Polri, serta masyarakat Kota Bukittinggi agar segera melakukan aktivasi akun Coretax sebelum 31 Desember 2025,” tegas Ramlan.
Ia menambahkan bahwa pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang dilakukan pada tahun 2026 wajib menggunakan sistem tersebut, sesuai aturan dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 7 Tahun 2025.
Kerja Sama Strategis OP4D, Bukittinggi Jadi Contoh Nasional
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota menyampaikan bahwa pada Oktober lalu Pemerintah Kota Bukittinggi telah menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak KPP Pratama Bukittinggi.

Bukittinggi menjadi satu dari 109 pemerintah daerah yang menjalin kolaborasi strategis ini. Melalui kerja sama tersebut, tata kelola perpajakan semakin diperkuat lewat pertukaran data, pemanfaatan informasi, serta pengawasan bersama terhadap kepatuhan Wajib Pajak.
Langkah ini sekaligus menegaskan posisi Bukittinggi sebagai kota yang konsisten membangun administrasi pemerintahan modern dan berorientasi pelayanan.














