Sumbarkita – Pemerintah Kota Bukittinggi kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD Kota Bukittinggi, yang digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi, Senin (3/11/2025).
Arah Pembangunan Ditetapkan Secara Sinergis
Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial menyampaikan, Pemerintah Kota telah menyerahkan Rancangan KUA–PPAS 2026 pada 8 September 2025, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Pembahasan dilakukan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui proses yang transparan dan terukur.
“Proses pembahasan telah selesai dan dilaporkan dalam Rapat Gabungan Komisi serta Paripurna Internal pada 31 Oktober 2025,” ujarnya.

Juru bicara Banggar DPRD Rahmi Brisma menambahkan, hasil pembahasan menetapkan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp558,4 miliar, yang terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp161,8 miliar
- Pendapatan Transfer: Rp396,6 miliar
Sementara total Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp734 miliar, terdiri dari:
- Belanja Operasi: Rp669,9 miliar
- Belanja Modal: Rp59,6 miliar
- Belanja Tidak Terduga: Rp1 miliar
- Belanja Transfer: Rp3,5 miliar
Pemko Bukittinggi Fokus pada Efektivitas dan Kesejahteraan
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menegaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS merupakan langkah penting dalam perencanaan pembangunan tahunan.

Dokumen ini disusun dengan berpedoman pada RKPD Tahun 2026 yang telah disinergikan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional 2026, serta mempertimbangkan target kinerja makro daerah dan kebutuhan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, TAPD, SKPD, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras dan berkoordinasi secara konstruktif,” ujar Ramlan.

Menurutnya, kesepakatan KUA-PPAS 2026 menjadi bukti nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga disiplin fiskal, efektivitas program, dan kesinambungan pembangunan daerah.
Peta Jalan Pembangunan Menuju Bukittinggi Maju dan Berdaya Saing
Ramlan menilai, KUA-PPAS 2026 bukan hanya dokumen administratif, tetapi merupakan peta jalan strategis pembangunan daerah yang menggabungkan logika kebijakan dan realitas sosial-ekonomi masyarakat Bukittinggi.

“Kesepakatan ini mencerminkan dinamika politik yang konstruktif, kolaborasi yang kuat, dan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan kesejahteraan warga,” tuturnya.
Ia menegaskan, Pemko Bukittinggi berkomitmen mengawal pelaksanaan APBD 2026 secara optimal, transparan, dan akuntabel, agar setiap rupiah anggaran memberi dampak langsung bagi masyarakat.
“Dengan semangat kolaborasi dan tanggung jawab kolektif, kita wujudkan Bukittinggi yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan seluruh warga,” ujar Ramlan menutup.














