Bukittinggi – Pemerintah Kota (Pemko) bersama DPRD Bukittinggi menganggarkan dana untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi warga pekerja dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar melalui Sekda Martias Wanto mengatakan, pemerintah harus memperhatikan kenyamanan, keamanan dan memberikan jaminan pada warga kota yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pada BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut dikatakan Martias mewakili wali kota usai penyerahan santunan JKK dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Bukittinggi, kepada ahli waris Almarhum Busra St. Sinaro, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Santunan tersebut di serahkan Sekda Martias Wanto, di Balairung Rumah Dinas Wako pada Rabu 17 Januari 2023.
Menurut Sekda, santunan ini merupakan realisasi dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris Almarhum Busra, berhak mendapat manfaat dari JKK BPJS Ketenagakerjaan.
“Anak anak Almarhum mendapat beasiswa sampai perguruan tinggi,” sebut Martias.
Sekda Martias Wanto mengungkapkan, pada tahun 2023 hampir 3000 warga Bukittinggi telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk tahun 2024 ditargetkan 5000 warga Bukittinggi sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk program Universal Labour Coverage (ULC).
Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddial, mengatakan, almarhum Busra St. Sinaro, seorang petani peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah.
Menurut Iddial, Busra mengalami kecelakaan kerja saat menuju ladangnya, untuk bekerja. Akibat Kecelakaan itu, Busra meninggal dunia.
“Pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja diberi jaminan 48 x upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga ahli waris almarhum Busra, menerima santuan Rp 70 juta dan dua orang anaknya mendapatkan beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi sebesar Rp174 juta,” ungkapnya.














