Sumbarkita — Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Hendrajoni, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pessel, Mohd Radyan, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait dengan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan tersebut berlangsung di ruang Vidcon Painan Convention Center (PCC) pada Senin (1/12).
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Painan (PN), Abdi Dinata Sebayang; Penjabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pessel, Eva Fauza Yuliasman; serta para pejabat eselon II dan III lainnya di jajaran Pemkab Pessel.
Kepala Kejari Pessel, Mohd Radyan, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan tonggak baru dalam pelaksanaan pemidanaan yang lebih mengedepankan nilai keadilan restoratif.
“Pidana kerja sosial bukan hanya mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara, tetapi juga memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali produktif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan tertib, aman, dan tepat sasaran. Menurutnya, sinergi yang kuat akan memperkuat sistem hukum yang lebih modern dan manusiawi.
Mohd Radyan juga menegaskan bahwa inovasi itu merupakan langkah penting dalam memperbaiki persepsi publik terhadap penegakan hukum. Ia menyebut bahwa pemidanaan tidak harus selalu berujung pada penjara, terutama untuk tindak pidana ringan yang masih memungkinkan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan hukum benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat. Dengan pidana kerja sosial, pelaku diberi kesempatan memperbaiki kesalahan tanpa memutus hubungan sosial dan ekonomi mereka,” tuturnya.
Bupati Pessel, Hendrajoni, dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah Kejaksaan yang dinilainya progresif dan sesuai kebutuhan zaman. Ia menyebut bahwa pemerintah daerah siap mendukung penuh pelaksanaan program tersebut.
“Kami menyambut baik penerapan pidana kerja sosial karena ini sejalan dengan semangat pembangunan daerah yang inklusif. Pemerintah daerah akan memastikan seluruh fasilitas dan kebutuhan teknis dapat dipenuhi,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak hanya membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku untuk berkontribusi positif kepada lingkungan masyarakat.
Menurut Hendrajoni, pemerintah daerah akan menugasi organisasi perangkat daerah terkait untuk menangani aspek teknis pelaksanaan, termasuk penyiapan lokasi, jenis pekerjaan, pengawasan, dan keamanan. Sinergi lintas sektor akan menjadi kunci keberhasilan.
Hendrajoni juga mengungkapkan harapan agar program ini mampu memunculkan nilai edukatif bagi masyarakat.
“Kita ingin menghadirkan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik. Dengan pola ini, kita berharap angka kejahatan ringan menurun,” ujarnya.
Penandatanganan PKS itu dilakukan secara oleh seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Barat secara hybrid, yakni melalui zoom meeting dan luring di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat.
Pada tingkat provinsi, kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Muhibuddin; Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah; Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung, Zulfikar Tanjung; serta jajaran terkait lainnya.

Kajati Sumbar, Muhibuddin, menegaskan bahwa kerja sama itu merupakan implementasi langsung dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2025.
UU tersebut menggantikan KUHP lama warisan kolonial dan membawa banyak perubahan, termasuk penguatan konsep keadilan restoratif melalui penerapan pidana kerja sosial.
Gubernur Mahyeldi, juga menekankan komitmen pemerintah provinsi dalam mendukung kebijakan pemidanaan yang lebih efektif dan humanis. Ia menilai pendekatan baru ini akan memperkuat harmoni sosial di tingkat lokal.
Sementara itu, Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung, Zulfikar Tanjung, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial bertujuan mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi persoalan nasional.
Menurut Zulfikar, pidana kerja sosial merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan kearifan lokal, sekaligus menjadi sarana membangun kembali hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Dalam PKS tersebut, pemerintah daerah memiliki sejumlah kewajiban, termasuk menyediakan fasilitas, sarana, dan jenis kegiatan kerja sosial, serta menjamin pengawasan dan keamanan selama kegiatan berlangsung.
Pemkab Pessel bersama Kejari Pessel juga sepakat untuk meningkatkan koordinasi, melibatkan lembaga sosial, dan memperkuat partisipasi masyarakat demi keberhasilan program ini.
PKS berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan akan dievaluasi secara berkala. Pemerintah daerah dan Kejari Pessel optimistis bahwa program itu dapat menjadi contoh penerapan pemidanaan modern yang lebih adil, humanis, dan bermanfaat bagi masyarakat Pesisir Selatan.














