Pasaman – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yakni sebesar Rp2.811.449.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Hendra Putra mengatakan pihaknya akan mengikuti UMP yang ditetapkan oleh Pemprov untuk tahun 2024 nanti.
“Kita tentunya mengikuti UMP Provinsi Sumbar. Jika sebelumnya Rp2,74 juta maka pada 2024 meningkat menjadi Rp2,81 juta,” ujarnya, dikutip Kamis (30/11).
Keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang. Menurutnya, sesuai aturan UMK tidak boleh berada di bawah UMP. Minimal mengikuti UMP yang telah ditetapkan.
Diketahui, Pemprov Sumbar menetapkan UMP 2024 naik sebesar Rp68.973 dari tahun 2023 lalu yang hanya sebesar Rp2.742.476.
Itu artinya, mulai 1 Januari 2024 mendatang, besaran nilai UMP Sumbar 2024 akan menjadi Rp2.811.449.
Berkaitan dengan itu, perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2024, kecuali untuk usaha mikro dan usaha kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.