Sumbarkita – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya menerima penghargaan Pelaksanaan Perlindungan Pekerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Sawit Tahun 2024 tingkat Provinsi Sumatera Barat.
Gubernur Sumbar Mahyeldi menyerahkan langsung piagam tersebut kepada bupati, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dharmasraya, Kandam, Senin (24/9).
Pemkab Dharmasraya telah merealisasikan perlindungan bagi pekerja perkebunan sawit, salah satunya melalui Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Perkebunan Sawit.
Perlindungan jaminan sosial tenaga kerja tersebut diberikan kepada 5.200 pekerja perkebunan sawit dalam bentuk pemberian bantuan iuran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit (DBH Sawit) tahun 2024.
Pemkab Dharmasraya juga berkomitmen untuk mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) dengan menyasar perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang rentan baik dari aspek pekerjaannya maupun aspek penghasilannya, hal ini sebagai upaya mewujudkan ekosistem bekerja yang nyaman dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Dharmasraya.