Selasa, 17 Maret 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar Kabupaten Dharmasraya

Pemkab Dharmasraya Terbitkan Aturan Ramadan 2026, Warnet hingga Kafe Dibatasi

RedaksiOleh : Redaksi
Rabu, 18 Februari 2026 | 00:15 WIB
in Kabupaten Dharmasraya
Satpol PP Dharmasraya tertibkan kafe dan tempat hiburan malam jelang ramadan.

Satpol PP Dharmasraya tertibkan kafe dan tempat hiburan malam jelang ramadan.


Sumbarkita – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengeluarkan pengumuman resmi terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M.

Pengumuman tersebut ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjaga suasana ramadan tetap aman, nyaman, dan kondusif, sekaligus menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Dalam poin pengumuman yang dikutip pada Selasa (17/2), Pemkab Dharmasraya menegaskan sejumlah aturan, mulai dari larangan membuka kafe dan tempat hiburan, pembatasan jam operasional warnet hingga larangan menjual petasan dan mainan berbahaya.

Berikut poin-poin imbauan Pemkab Dharmasraya:

BACAJUGA

Bupati Dharmasraya Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas Selama Libur Lebaran 2026

Bupati Larang Pejabat Pemkab Dharmasraya Minta THR, Bisa Tergolong Korupsi

Masyarakat diminta menjalankan puasa Ramadan 1447 H dalam suasana damai dan saling menghormati.

Pemilik/pengelola kafe, tempat karaoke, dan usaha sejenis diminta tidak membuka aktivitas usaha selama Ramadan.

Pemilik restoran, rumah makan, warung nasi, dan sejenisnya diminta tidak membuka dan melayani makan-minum di siang hari, kecuali rumah makan di lokasi persinggahan bus antarkota/antarprovinsi atau tempat transit perjalanan jauh, dengan tetap menjaga ketertiban.

Pedagang Pasar Pabukoan (Pasar Bedug) diminta tertib, menjaga kebersihan, dan tidak mengganggu lalu lintas. Jam operasional diperbolehkan mulai pukul 15.00 WIB.

Warga dan pedagang dilarang menjual atau membunyikan petasan, mercon, kembang api, dan sejenisnya yang dapat mengganggu ibadah.

Warga juga diimbau tidak menjual mainan anak-anak yang membahayakan dan dapat menyebabkan cedera atau kecacatan.

Untuk pemilik warnet, playstation, game online dan sejenisnya, diminta tidak melakukan aktivitas selama pelaksanaan salat tarawih, yakni mulai pukul 18.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Camat dan wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya diminta menjaga kondusivitas wilayah masing-masing serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Pemkab berharap seluruh aturan ini dipatuhi demi menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan.

Pengumuman tersebut diterbitkan di Pulau Punjung, 12 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Dharmasraya.


TOPIK Aturan RamadanCamat DharmasrayaDharmasrayaImbauan RamadanKafe Tutup RamadanKaraoke Dharmasrayakembang apiKetertiban RamadanMerconPasar BedugPasar PabukoanPengumuman Bupati DharmasrayaPetasan DilarangPulau PunjungRamadan 1447 HRamadan 2026Rumah Makan RamadanWali NagariWarnet Dharmasraya

Baca Juga

Bupati Dharmasraya Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas Selama Libur Lebaran 2026

Bupati Dharmasraya Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas Selama Libur Lebaran 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 12:27 WIB
Bupati Larang Pejabat Pemkab Dharmasraya Minta THR, Bisa Tergolong Korupsi

Bupati Larang Pejabat Pemkab Dharmasraya Minta THR, Bisa Tergolong Korupsi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14 WIB
Luncurkan OVOP Besok, Pemkab Dharmasraya Gelar Bazar Pertanian

Jelang Lebaran, Bupati Dharmasraya Desak OPD Percepat Pencairan TPP dan THR

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:14 WIB
Jemput Bola Bupati ke Pusat Berhasil, Gudang Bulog Segera Dibangun di Dharmasraya

Jemput Bola Bupati ke Pusat Berhasil, Gudang Bulog Segera Dibangun di Dharmasraya

Sabtu, 07 Maret 2026 | 12:21 WIB
Camat Lantik 4 Anggota Bamus Antarwaktu Nagari Sungai Limau di Dharmasraya

Camat Lantik 4 Anggota Bamus Antarwaktu Nagari Sungai Limau di Dharmasraya

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:41 WIB
Pemkab Dharmasraya Percepat Optimalisasi Pajak Air Permukaan, Potensi Awal Diperkirakan Rp9,3 Miliar

Pemkab Dharmasraya Percepat Optimalisasi Pajak Air Permukaan, Potensi Awal Diperkirakan Rp9,3 Miliar

Rabu, 04 Maret 2026 | 17:47 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Pemerintah Nagarinya Minta THR ke Bank, Wali Nagari di Pesisir Selatan Mohon Maaf

    Pemerintah Nagarinya Minta THR ke Bank, Wali Nagari di Pesisir Selatan Mohon Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Asal Sumbar Masuk Jurang di Sumsel, Ini Identitas Korban Tewas dan Luka-Luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Asal Sumbar Terperosok ke Jurang di Sumatera Selatan, Satu Orang Dikabarkan Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Bus Asal Sumbar Bawa 36 Penumpang Terperosok ke Jurang di Sumatera Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasaman Sodomi Anak Bawah Umur di Padang Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Gudang Gas di Pasaman Barat Terbakar, Tabung Gas Meledak, Kaki Warga Terbakar

Gudang Gas di Pasaman Barat Terbakar, Tabung Gas Meledak, Kaki Warga Terbakar

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:49 WIB
THR, Gelar Griya, dan Wajah Sosial Lebaran Indonesia

THR, Gelar Griya, dan Wajah Sosial Lebaran Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:00 WIB
Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Sumbar Juara Favorit di Ajang Dai Cahaya Muda Indonesia

Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Sumbar Juara Favorit di Ajang Dai Cahaya Muda Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:05 WIB
Sepanjang 2026, Tiga Orang Tewas di Perlintasan Kereta Api di Padang

Sepanjang 2026, Tiga Orang Tewas di Perlintasan Kereta Api di Padang

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:00 WIB
Haru, Udin Remaja Tunarungu di Padang Pariaman Akhirnya Bisa Mendengar Berkat Bantuan Pemkab

Haru, Udin Remaja Tunarungu di Padang Pariaman Akhirnya Bisa Mendengar Berkat Bantuan Pemkab

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:00 WIB
Next Post
Pemko Padang Gelar Pasa Pabukoan 2026 di RTH Imam Bonjol, Ada 39 Meja Pedagang

Pemko Padang Gelar Pasa Pabukoan 2026 di RTH Imam Bonjol, Ada 39 Meja Pedagang

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id