Sumbarkita – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) dan pajak air tanah, Senin (2/3/2026). Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mempercepat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sambutannya, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani menegaskan bahwa regulasi terkait Pajak Air Permukaan sebenarnya telah lama berlaku. Namun, implementasinya dinilai belum optimal sehingga perlu ditegaskan kembali melalui sosialisasi dan verifikasi lapangan.
“Hari ini kita mengingatkan kembali agar seluruh pihak memahami kewajiban dan mekanismenya. Ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi langkah konkret agar potensi pendapatan daerah yang selama ini belum optimal benar-benar terealisasi,” ujarnya.
Menurut dia, estimasi potensi yang ada saat ini masih bersifat awal dan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil. Sejumlah faktor, seperti jumlah intake, dampak lingkungan, serta pengaruhnya terhadap masyarakat sekitar, masih perlu dihitung secara teknis dan menyeluruh.
Sebagai tindak lanjut, tim teknis provinsi bersama tim kabupaten akan turun langsung melakukan verifikasi lapangan guna memastikan perhitungan dilakukan secara akurat, transparan, dan berkeadilan. Pemerintah menargetkan proses tersebut dapat segera diselesaikan agar pelaporan bulanan ke pemerintah pusat berjalan lancar dan penerimaan bisa segera masuk sebagai bagian dari PAD.
Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumatera Barat, Media Iswandi menjelaskan bahwa program penghitungan potensi pajak ini telah dimulai sejak 2022. Namun, pada tahap awal fokusnya baru pada objek produksi, seperti pabrik atau fasilitas pengolahan perusahaan.
“Tahun ini fokus diperluas ke sektor perkebunan nonrakyat, karena dalam regulasi sudah ditegaskan bahwa objek nonrakyat termasuk dalam basis pengenaan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, estimasi awal potensi pajak air permukaan di Dharmasraya diperkirakan mencapai sekitar Rp9,3 miliar per tahun. Namun, angka tersebut masih berdasarkan prediksi awal dari satu titik intake utama dan belum melalui pengecekan menyeluruh di lapangan.
Jika ditemukan ketidakpatuhan, pemerintah telah menyiapkan mekanisme hukum berupa peringatan bertahap hingga sanksi denda. Pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum guna menjamin kepastian hukum dan kepatuhan wajib pajak.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri, Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni, Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, perwakilan Kejaksaan Negeri Dharmasraya yang diwakili Kasub Seksi II Intelijen Heru Perdana Alfian, serta Kepala Badan Keuangan Daerah Dharmasraya Marten Yunus.
Hadir pula Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumatera Barat, Media Iswandi, yang mewakili Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, serta sejumlah perwakilan perusahaan perkebunan besar di Kabupaten Dharmasraya sebagai wajib pajak, di antaranya PT TKA, Incasi Raya Group, PT DL, PT DSL, dan KUD Sinamar.














