Sumbarkita – Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian bersama Tim Penilaian Usaha Perkebunan Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi dijadwalkan melakukan penilaian kepatuhan usaha perkebunan terhadap PT Tidar Kerinci Agung pada Selasa (10/2/2026).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Yefrinaldi, mengatakan penilaian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut belum tercapainya kesepakatan antara PT TKA dan masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo serta Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, terkait pembangunan kebun plasma.
“Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian bersama Tim Penilaian Usaha Perkebunan Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi akan melaksanakan penilaian kepatuhan usaha perkebunan PT TKA,” kata Yefrinaldi di Pulau Punjung, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut rapat pendampingan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat adat yang digelar di Padang pada 27 Januari 2026. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa para pihak akan mencari solusi bersama paling lambat 3 Februari 2026.
Namun, hingga batas waktu tersebut belum tercapai kesepakatan. Rapat lanjutan yang digelar pada 3 Februari 2026, yang menawarkan sejumlah opsi penyelesaian, juga belum menghasilkan titik temu. Sesuai kesepakatan sebelumnya, penyelesaian kemudian diambil alih oleh Direktorat Jenderal Perkebunan sesuai kewenangannya.
Oleh karena itu, Kementerian Pertanian menjalankan mekanisme penilaian kepatuhan usaha perkebunan terhadap PT TKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yefrinaldi menyampaikan bahwa tuntutan utama masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar adalah pemenuhan kewajiban kebun plasma sebesar 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) PT Tidar Kerinci Agung.
Dengan luas HGU perusahaan sekitar 12.341,45 hektare, maka kewajiban kebun plasma yang harus dialokasikan kepada masyarakat mencapai sekitar 2.468,29 hektare. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tentang Perpanjangan HGU PT TKA Tahun 2022 dan diperkuat dengan Surat Keterangan Bupati Dharmasraya Tahun 2021.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan terus mengawal seluruh proses tersebut guna memastikan hak-hak masyarakat adat terpenuhi, sekaligus memastikan kegiatan usaha perkebunan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
Yefrinaldi berharap penilaian kepatuhan ini dapat menghasilkan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, namun tetap menjaga iklim investasi yang sehat di daerah.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mempercayakan penyelesaian persoalan melalui mekanisme resmi yang sedang berjalan.















