Sumbarkita – Forum Lalu Lintas Provinsi Sumatera Barat, yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, menyepakati road map penindakan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) melalui rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Ruang Pola Lantai III Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jumat (6/2/2026).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara resmi rapat yang ditandatangani oleh berbagai instansi dan perangkat daerah terkait.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa kerugian negara akibat kerusakan jalan yang disebabkan kendaraan ODOL secara nasional diperkirakan mencapai Rp43 triliun per tahun, dengan kontribusi 20–30 persen terhadap kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, Kabupaten Dharmasraya tercatat sebagai daerah dengan intensitas kendaraan ODOL tertinggi di Provinsi Sumatera Barat, sehingga menjadi perhatian khusus dalam penanganan dan penertiban kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menangani persoalan ODOL.
“Penanganan ODOL harus berjalan secara terkoordinasi agar kerusakan jalan dapat diminimalkan dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga,” ujar Annisa.
Forum lalu lintas menyepakati sejumlah langkah strategis dalam road map penindakan ODOL. Pertama, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat didorong untuk memperkuat dukungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi dalam pelaksanaan penertiban.
Kedua, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat akan mengaktifkan jembatan timbang selama 24 jam serta mendukung pembangunan jembatan timbang baru di Kabupaten Dharmasraya sebagai salah satu pintu masuk utama wilayah provinsi.
Langkah selanjutnya meliputi sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan seluruh pengguna jalan yang akan dilaksanakan oleh Forkopimda Kabupaten Dharmasraya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan membentuk tim razia gabungan untuk melakukan larangan melintas serta penindakan kendaraan ODOL di ruas jalan kabupaten, provinsi, hingga nasional.
Dalam aspek pengujian kendaraan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) akan diperkuat agar tidak menerbitkan bukti lulus uji elektronik bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di seluruh wilayah.
Sebagai langkah operasional, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga merencanakan pemasangan 23 portal pembatas kendaraan di sejumlah ruas jalan provinsi dan kabupaten. Portal tersebut akan dilengkapi rambu lalu lintas, lampu peringatan, serta perangkat keselamatan, guna mendukung penertiban kendaraan ODOL secara berkelanjutan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Bupati Dharmasraya, Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, unsur Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat, serta Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sumatera Barat.
Turut hadir pula kepala Dinas Perhubungan kabupaten/kota se-Sumatera Barat, perwakilan DPRD Dharmasraya, pejabat pengujian kendaraan bermotor, serta pemangku kepentingan transportasi lainnya.















