Sumbarkita – Polemik tunggakan availability payment (AP) proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Penerangan Jalan Umum (PJU) Dharmasraya kian memanas. PT Dharmasraya Kilau Abadi (DKA) resmi mengadukan Pemkab Dharmasraya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas tunggakan pembayaran yang disebut mencapai Rp6,8 miliar. Di sisi lain, Pemkab Dharmasraya menyatakan bahwa pihakya belum membayar tagihan tersebut karena adanya hasil ulasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan potensi ketidakwajaran dalam proyek KPBU tersebut.
Perwakilan PT DKA, Ricky Ardian Harahap, menyebut Pemkab Dharmasraya belum membayar availability payment sejak Februari hingga November 2025. Ia mengatakan bahwa dengan rentang waktu tersebut, pemkab melampaui batas cedera janji.
Ricky menginformasikan bahwa nilai tunggakan tersebut mencapai Rp6.888.785.884, melampaui ambang batas yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor: 01/PKS/DKA/IX/2023. Dalam Pasal 26 ayat (2) PKS itu disebutkan bahwa PJPK dapat dianggap melakukan cedera janji apabila tagihan availability payment yang telah jatuh tempo dan tertunggak secara akumulatif mencapai sekurangnya Rp4,65 miliar dan tidak dibayarkan dalam jangka waktu sepuluh hari.
“Angka tersebut sudah jauh melampaui batas sebagaimana diatur dalam perjanjian. Artinya, kewajiban pembayaran availability payment selama sebelas bulan belum dipenuhi,” ujar Ricky baru-baru ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, kata Ricky, pembayaran availability payment tidak dimasukkan ke dalam APBD Dharmasraya tahun anggaran 2026.
“Bagaimana investor bisa percaya untuk berinvestasi di Dharmasraya dan Sumatera Barat jika kewajiban dalam skema KPBU tidak berjalan sesuai perjanjian,” ucapnya.
PT DKA, kata Ricky, menegaskan bahwa proyek KPBU telah melalui perhitungan pemerintah pusat dan memperoleh Surat Pertimbangan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 903/1101/APKD/BPKAD-2022 tertanggal 13 Oktober 2022. Ia menginformasikan bahwa regulasi pada pokoknya menyebutkan kewajiban penganggaran pembayaran ketersediaan layanan melalui APBD setiap tahun selama masa perjanjian.
Ricky mengungkapkan bahwa perusahaan beberapa kali melayangkan surat keberatan akibat keterlambatan pembayaran kepada Pemkab Dharmasraya. Akan tetapi, pihaknya belum memperoleh tanggapan resmi tentang alasan keterlambatan pembayaran maupun pemberitahuan resmi soal proses ulasan proyek.














