Bukittinggi, Sumbarkita – Ketua Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Solid Agam, SM (48), ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi Senin (2/9/2024) sekitar pukul 19.50 WIB. SM ditangkap atas dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba.
SM sehari-hari bekerja sebagai penyuluh bagi korban ketergantungan obat terlarang. Ia sekaligus sebagai pemimpin lembaga rehabilitasi pecandu narkoba tersebut.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Kasat Narkoba, AKP Syafri, mengatakan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga setempat. Warga curiga dengan gelagat SM, apalagi SM sering terdengar bertengkar dengan istrinya.
Polisi menindaklanjuti laporan warga tersebut dengan penyelidikan. Setelah diperoleh cukup bukti permulaan, petugas kemudian melakukan penggerebekan kediaman SM di Parit Putus, Nagari Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
Saat penggerebekan polisi menemukan dua kantong plastik berisi ganja. SM mengakui barang haram itu miliknya.
“Tersangka mengaku membeli ganja seharga Rp300 ribu dari rekannya berinisial R, yang saat ini sedang kami buru. Menurut informasi terakhir, R berada di Kalimantan,” ungkap AKP Syafri, Selasa (3/9).
Tak hanya itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkoba.
AKP Syafri melanjutkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan tak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.
SM terancam hukuman minimal lima tahun penjara berdasarkan Pasal 114 juncto 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.