SUMBARKITA.ID — Bangunan liar yang berdiri di atas saluran pembuangan air atau riol di kawasan Kelurahan Air Pacah Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dibongkar Satpol PP, Selasa (27/6/23).
Kasatpol PP Padang Mursalim mengatakan, sebelum bangunan tersebut dibongkar, pemiliknya telah ditegur secara humanis dan persuasif.
“Sudah diberikan surat teguran melalui Satpol PP BKO Kecamatan Koto Tangah bersama pihak Kecamatan Koto Tangah,” kata Mursalim.
Menurutnya, pemilik bangunan telah diberi cukup waktu untuk membongkar sendiri. Namun teguran dan dispensasi waktu tidak diindahkan.
“Terpaksa kita bongkar, karena mendirikan bangunan di atas fasilitas umum dan riol jalan telah melanggar Peraturan Daerah,” tegasnya.
Proses pembongkaran bangunan liar juga dihadiri oleh Babinsa Koto Tangah, Babin Kantibmas, BKO Kecamatan dan Kasi Trantib Kelurahan Air Pacah.
Ke depan, pihaknya berharap warga mematuhi aturan yang berlaku sehingga tidak mengganggu ketertiban dan kepentingan umum. ***