Sumbarkita – Dua orang saksi dihadirkan pada sidang lanjutan ketiga kasus pembunuhan calon siswa (casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan, Iwan Sutrisman Telaumbanua, dengan terdakwa Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal. Sidang digelar di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Senin (2/9).
Dua orang saksi yang dihadirkan tersebut yaitu saksi kunci Muhammad Alfian Andrian dan pemilik rental mobil, Taufik.
Oditur Letkol Chk Salomon Balubun menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi Alfian dilakukan secara virtual melalui Zoom karena saksi tersebut merupakan terdakwa sipil dalam kasus ini di Pengadilan Negeri Sawahlunto.
“Kami menghadirkan dua saksi hari ini. Satu diperiksa langsung di Pengadilan Militer I-03 Padang, sementara satu lagi melalui Zoom karena berada di Sawahlunto,” kata Salomon.
Lebih lanjut, Salomon menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan dua saksi hari ini, masih ada tujuh saksi lainnya yang akan diperiksa. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 10 September mendatang untuk memeriksa empat saksi berikutnya.
“Total ada sembilan saksi. Dua di antaranya sudah diperiksa, dan tujuh saksi lagi akan kami panggil untuk pemeriksaan selanjutnya,” ujarnya.
Dalam persidangan, Salomon juga mengungkapkan bahwa hampir seluruh keterangan saksi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).