Senin, 8 Juni 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

Pemerintah Tanggung Gaji 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Selama Dua Tahun

RedaksiOleh : Redaksi
Senin, 11 Mei 2026 | 15:03 WIB
in Nasional
Foto: Ilustrasi AI

Foto: Ilustrasi AI


Sumbarkita – Pemerintah memastikan gaji 30 ribu manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama program berjalan.

Hal itu disampaikan Purbaya Yudhi Sadewa dalam media briefing di Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

“Sudah (ketahuan gaji manajer Kopdes Merah Putih). Kita akhirnya harus bayar selama dua tahun,” kata Purbaya, dikutip dari Detikcom.

Menurutnya, sumber pendanaan gaji para manajer berasal dari alokasi anggaran program yang telah tersedia dan belum sepenuhnya terealisasi. Pemerintah menegaskan tidak ada tambahan anggaran baru maupun penambahan defisit APBN untuk membiayai program tersebut.

BACAJUGA

Prabowo: Negara Kaya Harus Berinvestasi pada Pendidikan

Sejumlah Pejabat Terseret Korupsi, Mensesneg: Presiden Prabowo Sudah Sering Mengingatkan

“Jadi nggak ada tambahan dana baru ke APBN, nggak ada tambahan defisit baru karena sudah dialokasikan di situ,” ujarnya.

Sebelumnya, Ferry Juliantono menjelaskan para manajer Kopdes Merah Putih akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun awal.

Setelah masa tersebut berakhir, status mereka direncanakan berubah menjadi pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ditempatkan di koperasi.

“Statusnya sekarang di BP BUMN, tetapi nanti setelah dua tahun itu akan menjadi penempatan di koperasi. Kita sih berharapnya di Kementerian Koperasi, tetapi masih akan kita bahas lagi. Bukan ASN, tetapi PKWT,” ujar Ferry dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2026).

Ferry mengatakan para manajer Kopdes Merah Putih diharapkan mampu memahami model bisnis koperasi sekaligus mengembangkan berbagai unit usaha yang dijalankan di daerah.

Beberapa unit usaha yang akan dikembangkan antara lain gerai sembako, gerai obat, klinik, hingga pergudangan.

Selain itu, para manajer juga dituntut mampu membangun relasi bisnis dan mencari sumber pembiayaan guna mendukung pengembangan koperasi desa.

“Bahkan mengarahkan Koperasi Desa Merah Putih baik untuk kegiatan pengembangan usaha, kegiatan pencarian sumber-sumber pembiayaan dan kemudian membangun hubungan relasi usaha,” kata Ferry.

Program Kopdes Merah Putih menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui pengembangan koperasi modern yang terintegrasi dengan berbagai layanan usaha dan distribusi kebutuhan masyarakat.


TOPIK APBNekonomi desaFerry JuliantonoKementerian KoperasiKopdes Merah Putihkoperasi desamanajer koperasiPemerintah IndonesiaPT Agrinas Pangan NusantaraPurbaya Yudhi Sadewa

Baca Juga

Prabowo: Negara Kaya Harus Berinvestasi pada Pendidikan

Prabowo: Negara Kaya Harus Berinvestasi pada Pendidikan

Minggu, 07 Juni 2026 | 16:35 WIB
Sejumlah Pejabat Terseret Korupsi, Mensesneg: Presiden Prabowo Sudah Sering Mengingatkan

Sejumlah Pejabat Terseret Korupsi, Mensesneg: Presiden Prabowo Sudah Sering Mengingatkan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:06 WIB
Jalur Kereta Api Sepanjang Sumatera Mulai Disiapkan, Aceh hingga Lampung Bakal Tersambung

Jalur Kereta Api Sepanjang Sumatera Mulai Disiapkan, Aceh hingga Lampung Bakal Tersambung

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:04 WIB
Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Diduga Jual Beli Dapur MBG

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan, Yayasan Terafiliasi Diduga Raup Miliaran dari MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 16:28 WIB
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3

Kamis, 04 Juni 2026 | 16:18 WIB
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Sehari Setelah Dicopot dari Jabatan Kepala BGN

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Sehari Setelah Dicopot dari Jabatan Kepala BGN

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:53 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Kereta Wisata Padang Panjang Meluncur di Jalur Rel Lama, Diharapkan Jadi Daya Tarik Baru

    248 Kilometer Rel Mati di Sumbar Direncanakan Hidup Lagi, Investasi Awal Rp300 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seribuan Warga Datangi Mapolres Sijunjung Terkait Dugaan Penganiayaan dan Pemberitaan Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video: Cekcok Diduga Bidan Desa dan Warga Soal Biaya Persalinan di Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh, Seorang Pria Diduga Diamuk Warga di Sijunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Fakta Menarik Tentang Kereta Api Wisata Danau Singkarak

Nostalgia Kereta Wisata Danau Singkarak, Kini Jalurnya Masuk Rencana Reaktivasi Prabowo

Senin, 08 Juni 2026 | 18:01 WIB
Dijebak Polisi Pura-Pura Beli Sabu-Sabu, Pengedar Narkoba di Pesisir Selatan Ditangkap

Dijebak Polisi Pura-Pura Beli Sabu-Sabu, Pengedar Narkoba di Pesisir Selatan Ditangkap

Senin, 08 Juni 2026 | 17:54 WIB
Reaktivasi Jalur Kereta Api di Sumbar Mulai Dikaji, Ada Opsi Pakai Kereta Api Gantung

248,5 Kilometer Jalur Kereta di Sumbar Akan Direaktivasi, Ini Daftar Rutenya

Senin, 08 Juni 2026 | 17:38 WIB
Waspada! Hujan Lebat Diprediksi Guyur Sumbar hingga 17 April 2026

Panas Menyengat Mulai Mereda, BMKG Prediksi Hujan Guyur Sumbar

Senin, 08 Juni 2026 | 17:32 WIB
Rupiah Kian Melemah, Dolar AS Tembus Rp18.180 pada Perdagangan Senin

Rupiah Kian Melemah, Dolar AS Tembus Rp18.180 pada Perdagangan Senin

Senin, 08 Juni 2026 | 17:17 WIB
Next Post
Terdakwa Pembakar Pasar Payakumbuh Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa Pembakar Pasar Payakumbuh Divonis 6 Tahun Penjara

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id