Sumbarkita – Pemerintah memastikan gaji 30 ribu manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama program berjalan.
Hal itu disampaikan Purbaya Yudhi Sadewa dalam media briefing di Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
“Sudah (ketahuan gaji manajer Kopdes Merah Putih). Kita akhirnya harus bayar selama dua tahun,” kata Purbaya, dikutip dari Detikcom.
Menurutnya, sumber pendanaan gaji para manajer berasal dari alokasi anggaran program yang telah tersedia dan belum sepenuhnya terealisasi. Pemerintah menegaskan tidak ada tambahan anggaran baru maupun penambahan defisit APBN untuk membiayai program tersebut.
“Jadi nggak ada tambahan dana baru ke APBN, nggak ada tambahan defisit baru karena sudah dialokasikan di situ,” ujarnya.
Sebelumnya, Ferry Juliantono menjelaskan para manajer Kopdes Merah Putih akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun awal.
Setelah masa tersebut berakhir, status mereka direncanakan berubah menjadi pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ditempatkan di koperasi.
“Statusnya sekarang di BP BUMN, tetapi nanti setelah dua tahun itu akan menjadi penempatan di koperasi. Kita sih berharapnya di Kementerian Koperasi, tetapi masih akan kita bahas lagi. Bukan ASN, tetapi PKWT,” ujar Ferry dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2026).
Ferry mengatakan para manajer Kopdes Merah Putih diharapkan mampu memahami model bisnis koperasi sekaligus mengembangkan berbagai unit usaha yang dijalankan di daerah.
Beberapa unit usaha yang akan dikembangkan antara lain gerai sembako, gerai obat, klinik, hingga pergudangan.
Selain itu, para manajer juga dituntut mampu membangun relasi bisnis dan mencari sumber pembiayaan guna mendukung pengembangan koperasi desa.
“Bahkan mengarahkan Koperasi Desa Merah Putih baik untuk kegiatan pengembangan usaha, kegiatan pencarian sumber-sumber pembiayaan dan kemudian membangun hubungan relasi usaha,” kata Ferry.
Program Kopdes Merah Putih menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui pengembangan koperasi modern yang terintegrasi dengan berbagai layanan usaha dan distribusi kebutuhan masyarakat.
















