SUMBARKITA.ID — Meski terus melakukan pemblokiran, Kementerian Kominfo mengaku masih ada kendala menghentikan penyebaran konten pornografi.
Hal itu diungkap Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Menurut dia, pemerintah kesulitan memberantas konten yang tersebar lewat jalur pribadi.
“Bisa tersebar lewat VPN dan private conversation, yang kita belum bisa masuk. Ini yang harusnya diperkuat, cari solusinya bagaimana,” kata Semuel dalam Rapat dengan Komisi I DPR RI, Senin (5/6/2023).
Sementara itu, untuk penyebaran secara publik dipastikan sudah bisa dihentikan. Salah satunya, ia mengatakan tidak bisa lagi mencari konten pornografi di Google.
“Kalau secara publik coba saja googling ‘bokep’ sudah susah mencarinya karena bekerja sama [dengan Google],” jelasnya.
“Terkait sosial media, di Twitter terbanyak sudah kita take down sejutaan. Media sosial pastikan tidak membolehkan termasuk Youtube,” tambah Semuel.
Dalam kesempatan itu, dia juga meminta adanya pasal tambahan pada revisi UU ITE. Yakni pasal terkait perlindungan anak secara online.
“Kita sedang membahas revisi UU ITE, mungkin bisa ditambahkan pasal perlindungan anak online,” ujar Semuel dilansir CNBC Indonesia. ***














