Sumbarkita – Pemerintah pusat memutuskan mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) kepada Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan total nilai mencapai Rp10,6 triliun. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, keputusan pengembalian TKD tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat yang digelar pada Sabtu (17/1/2026). Dengan kebijakan ini, besaran TKD tahun anggaran 2026 untuk seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Aceh, Sumut, dan Sumbar disamakan dengan alokasi tahun 2025 setelah efisiensi anggaran.
“Presiden sudah memutuskan bahwa seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan tahun 2025. Dengan demikian, total tambahan anggaran mencapai Rp10,6 triliun,” ujar Tito dalam keterangan resmi.
Ia menegaskan, pemerintah pusat berkomitmen penuh mendukung pemulihan pascabencana, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga perekonomian daerah. Menurutnya, berbagai sumber daya nasional telah dimobilisasi, termasuk dukungan dari kementerian teknis, TNI, Polri, BNPB, hingga Basarnas.
Meski demikian, Tito mengingatkan pentingnya sinergi dan gotong royong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Pengembalian TKD diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah agar mampu bergerak lebih cepat.
“Daerah juga harus bergerak. Untuk itu mereka perlu diperkuat dengan tambahan anggaran,” ujarnya.
Tito juga menekankan agar dana TKD digunakan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana. Ia mengingatkan keras agar tidak terjadi penyelewengan anggaran.
“Ya jangan diselewengkan, ini anggaran bencana. Kalau anggaran bencana ini sampai diselewengkan, ini apa namanya itu, mudaratnya berlipat-lipat ganda. Satu, ini adalah pidana. Yang kedua, tanggung jawab kepada Tuhan. Yang ketiga, ini adalah artinya menari-nari di atas penderitaan masyarakatnya sendiri. Enggak boleh,” tegasnya.












