Rabu, 22 April 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

Pemerintah Nagarinya Minta THR ke Bank, Wali Nagari di Pesisir Selatan Mohon Maaf

Holy AdibOleh : Holy Adib
Sabtu, 14 Maret 2026 | 23:42 WIB
in Zona Sumbar
Wali Nagari Pasar Tapan, Doni Putra

Wali Nagari Pasar Tapan, Doni Putra


Sumbarkita — Pemerintah Nagari Pasar Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Pesisir Selatan, mengirimkan surat permintaan kepada sebuah bank untuk berpartisipasi memberikan dana tunjangan hari raya (THR). Surat yang ditandatangani wali nagari dan berkop surat pemerintah nagari setempat tersebut terbit pada 4 Maret 2026. Sementara itu, Bupati Pesisir Selatan mengeluarkan surat edaran pada 25 Februari 2026 tentang larangan permintaan THR oleh penyelenggara negara kepada perusahaan.

“Sehubungan dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H. Maka dengan ini kami Pemerintahan Nagari Pasar Tapan mengajak Bapak/Ibu Pimpinan Perusahaan berpartisipasi membantu Dana Tunjangan Hari Raya. Untuk itu kami meminta kepada Bapak/Ibu pimpinan perusahaan yang berada di berada di lingkungan Nagari Pasar Tapan untuk berpartisipasi memberikan bantuan Dana THR.” Demikian kutipan surat permintaan yang beredar di median sosial dan WhatsApp tersebut. Surat itu ditujukan kepada Bank Mandiri Cabang Tapan.

Wali Nagari Pasar Tapan, Doni Putra, mengatakan bahwa ia mengirimkan surat tersebut ke Bank Mandiri Cabang Tapan sebelum mendapatkan kiriman surat edaran bupati di grup Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan oleh camat, yaitu pada 6 Maret 2026. Setelah mengetahui adanya surat edaran tentang larangan meminta THR, ia mencabut surat permintaan THR ke bank itu pada hari itu juga.

“Pemerintah Nagari Pasar Tapan dan saya belum menerima apa pun dari bank tentang permintaan partisipasi THR itu,” ucap Doni kepada Sumbarkita pada Sabtu (14/3/2026).

BACAJUGA

DWP Solok Selatan Luncurkan Baju Kurung Bermotif Rumah Gadang

Sepasang Kekasih Digerebek di Kamar Kos di Padang, Satu Orang Sempat Kabur

oni menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak atas surat permintaan THR itu. Ia mengatakan bahwa hal itu menjadi pelajaran baginya sebagai wali nagari yang baru menjabat 2,5 bulan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Pesisir Selatan, Zainal Arifin, mengatakan bahwa ia sudah mendapatkan informasi tentang surat permintaan THR oleh Pemerintah Nagari Pasar Tapan kepada Bank Mandiri Cabang Tapan itu. Untuk menanggapi hal tersebut, ia sudah memerintahkan Inspektorat Pesisir Selatan untuk memanggil dan meminta keterangan wali nagari.

“Jika terbukti wali nagari sengaja melanggar surat edaran bupati tentang larangan meminta THR, kami akan memberikan sanksi kepada wali nagari tersebut sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam surat itu ia melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk meminta dana hibah atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, atas nama individu maupun atas nama institusi kepada masyarakat, perusahan, atau sesama pegawai negeri atau penyelenggara negara karena dapat berimplikasi pada tindakan korupsi.


TOPIK aturan larangan minta thr pejabatbank mandiri cabang tapanberita pesisir selatan hari inibupati pesisir selatan larang minta thrdoni putra wali nagarigratifikasi hari raya pejabatHendrajoni Bupati Pesisir Selataninspektorat pesisir selatankasus permintaan thr pejabatkontroversi surat permintaan thrnagari pasar tapan basa ampek balai tapanpemerintah nagari pasar tapanpermintaan thr ke bankpolemik thr pejabat daerahsekda pesisir selatan zainal arifinsurat edaran bupati pesisir selatansurat permintaan thr nagarithr pemerintah nagariwali nagari pasar tapanWali Nagari Pesisir Selatan

Baca Juga

DWP Solok Selatan Luncurkan Baju Kurung Bermotif Rumah Gadang

DWP Solok Selatan Luncurkan Baju Kurung Bermotif Rumah Gadang

Rabu, 22 April 2026 | 09:02 WIB
Sepasang Kekasih Digerebek di Kamar Kos di Padang, Satu Orang Sempat Kabur

Sepasang Kekasih Digerebek di Kamar Kos di Padang, Satu Orang Sempat Kabur

Rabu, 22 April 2026 | 08:49 WIB
Bupati Padang Pariaman Lantik Pj Sekda, Tekankan Penguatan Kinerja OPD

Bupati Padang Pariaman Lantik Pj Sekda, Tekankan Penguatan Kinerja OPD

Rabu, 22 April 2026 | 07:58 WIB
Pemkab Solok Selatan Seleksi 64 Guru Tahfidz untuk Perkuat Program Rumah Tahfidz

Pemkab Solok Selatan Seleksi 64 Guru Tahfidz untuk Perkuat Program Rumah Tahfidz

Rabu, 22 April 2026 | 07:45 WIB
Pemko Bukittinggi Promosikan Event 100 Tahun Jam Gadang di Forum APEKSI Banda Aceh

Pemko Bukittinggi Promosikan Event 100 Tahun Jam Gadang di Forum APEKSI Banda Aceh

Rabu, 22 April 2026 | 07:00 WIB
Bupati Padang Pariaman Tegaskan Dukungan Penuh untuk Sensus Ekonomi dan Penguatan Data Statistik

Bupati Padang Pariaman Tegaskan Dukungan Penuh untuk Sensus Ekonomi dan Penguatan Data Statistik

Rabu, 22 April 2026 | 06:00 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Mobil Tabrak 3 Motor di Jalan Agam—Pasaman Barat, Perempuan 22 Tahun Tewas

    Mobil Tabrak 3 Motor di Jalan Agam—Pasaman Barat, Perempuan 22 Tahun Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Petani yang Tembak Peburu Babi di Padang Pariaman Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Kakak di Padang Pariaman Setubuhi Siswi SMP, Korban Sudah Melahirkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beli Pulau di Pesisir Selatan, Investor Bangun Objek Wisata Pantai, Ada Kelenteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengedar Narkoba di Limapuluh Kota Ditangkap Bersama Cewek, di Dompetnya Ada Obat Kuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Agam, 45 Paket Barang Bukti Disita

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Agam, 45 Paket Barang Bukti Disita

Rabu, 22 April 2026 | 09:27 WIB
DWP Solok Selatan Luncurkan Baju Kurung Bermotif Rumah Gadang

DWP Solok Selatan Luncurkan Baju Kurung Bermotif Rumah Gadang

Rabu, 22 April 2026 | 09:02 WIB
Sepasang Kekasih Digerebek di Kamar Kos di Padang, Satu Orang Sempat Kabur

Sepasang Kekasih Digerebek di Kamar Kos di Padang, Satu Orang Sempat Kabur

Rabu, 22 April 2026 | 08:49 WIB
Bupati Padang Pariaman Lantik Pj Sekda, Tekankan Penguatan Kinerja OPD

Bupati Padang Pariaman Lantik Pj Sekda, Tekankan Penguatan Kinerja OPD

Rabu, 22 April 2026 | 07:58 WIB
Pemkab Solok Selatan Seleksi 64 Guru Tahfidz untuk Perkuat Program Rumah Tahfidz

Pemkab Solok Selatan Seleksi 64 Guru Tahfidz untuk Perkuat Program Rumah Tahfidz

Rabu, 22 April 2026 | 07:45 WIB
Next Post
Inspirasi Pendidikan Perempuan, Museum Rahmah El Yunusiyyah di Padang Panjang Disorot Pemerintah

Inspirasi Pendidikan Perempuan, Museum Rahmah El Yunusiyyah di Padang Panjang Disorot Pemerintah

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id