Sumbarkita – Pemerintah memberikan izin pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatera untuk mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia menjelaskan, izin pemanfaatan kayu telah ditetapkan melalui surat edaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota.
“Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota berkaitan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Menurut Prasetyo, kayu gelondongan tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pemulihan, termasuk pembangunan hunian sementara maupun hunian tetap bagi warga terdampak.
“Termasuk untuk kepentingan pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap,” ucapnya.
Prasetyo menegaskan, seluruh ketentuan terkait pemanfaatan kayu pascabanjir telah diatur secara jelas dan disampaikan kepada pemerintah daerah.
“Sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” kata Prasetyo.
Ia menambahkan, masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu tersebut harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” tegasnya.
Sebagai informasi, pascabanjir besar di Sumatera, banyak kayu gelondongan dilaporkan menumpuk di kawasan permukiman di tiga provinsi. Sementara itu, asal usul kayu tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian karena diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan liar yang berkontribusi terhadap terjadinya banjir dan longsor.














