Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sumbar Mahyeldi telah berkirim surat kepada Bupati Pasaman, Sabar AS pada 22 Maret 2024. Dalam surat itu gubernur meminta tanggapan bupati atas surat sebelumnya yang meminta bupati agar meninjau kembali SK pemberhentian Mara Ondak dari jabatan sekda.
Adapun surat pertama yang dikirimkan gubernur ke Bupati Pasaman yakni pada 18 Desember 2023. Salah satu poin surat tersebut yaitu gubernur mengingatkan bupati agar dalam melakukan proses pemeriksaan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman dilakukan dengan teliti, objektif, dan tanpa adanya konflik kepentingan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Pasaman, Sabar AS telah dikonfirmasi perihal polemik tersebut, namun terkesan enggan memberikan penjelasan.
“Baik, silahkan hubungi OPD terkait,” kata Sabar AS melalui pesan singkat.
Sesuai arahan Sabar AS, upaya konfirmasi juga dilakukan ke Kepala BKPSDM Kabupaten Pasaman, Joko Rivanto dan Kepala Inspektorat Kabupaten Pasaman, Amdarisman. Saat berita ini terbit, keduanya belum merespons.












