Selain itu banyak ditemui permasalahan internal kaum, seperti oknum Mamak Penghulu Suku yang tidak mau menandatangani ranji dan Surat Persetujuan Kaum. Di samping itu juga ditemukan adanya oknum kemenakan yang tidak patuh kepada mamak.
Kemudian banyaknya daftar nominatif yang berubah, ada luas tanaman lebih besar dari luas tanah. Lalu, juga terdapat masyarakat yang baru menyerahkan Sertifikat Hak Milik. Sebab demikian, diperlukan verifikasi ke lapangan dan mengulang lagi proses yang sudah berjalan.
Selanjutnya, kata Syafrizal, banyaknya mafia tanah yang bermunculan usai penilaian yang dikeluarkan tim appraisal diterbitkan saat musyawarah bentuk ganti kerugian yang digelar di Kantor Bupati Padang Pariaman.
“Banyak pihak yang yang menyanggah atau menggugat, tetapi tidak mempunyai dasar kepemilikan tanah (pemilik yang tidak berhak),” jelas Ucok.
Hambatan selanjutnya disebabkan munculnya berita simpang siur yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terkait proses tol dan menyebutkan harga penggantian tanah tidak layak dan membuat kegaduhan di tengah masyarakat
Ia mengatakan Pemprov Sumbar akan berusaha untuk menyelesaikan semua permasalahan yang ada dan menargetkan pembebasan lahan jalan tol seksi Padang – Sicincin akan selesai pada bulan Desember.
“Kita akan sampaikan kepada masyarakat untuk segera memverifikasi aset mereka, sehingga pada bulan Desember nanti semua rampung. Nantinya pembayaran akan dilakukan pada awal tahun 2023,” terangnya.
Editor: RF Asril