Sumbarkita — Polisi berhasil mengungkap praktik pembalakan liar di kawasan hutan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, Riau, pada Senin (8/12/2025). Dalam operasi penangkapan itu petugas menangkap seorang terduga pelaku berinisial MS.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti, AKP Roemin Putra, mengatakan bahwa penangkapan itu bermula dari informasi yang diberikan oleh warga tentang adanya aktivitas mencurigakan di kawasan hutan. Setelah menerima informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan mendalam.
“Tim segera bergerak dan menemukan adanya aktivitas penebangan liar berikut barang bukti di lokasi,” ujar Roemin Putra pada Kamis (11/12/2025), sebagaimana dikutip dari Mediacenter.riau.go.id.
Dari tempat kejadian perkara, kata Roemin, yang merupakan lokasi perakitan kayu olahan yang diduga hendak diangkut menggunakan perahu pompong, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Pihaknya menyita 8 ton kayu olahan di tempat itu.
Selain kayu, kata Roemin, petugas menyita 2 kotak suku cadang gergaji mesin, 1 rantai mesin gergaji mesin, 1 gulungan kabel, satu lampu LED, 1 ponsel terduga pelaku, dan 2 botol cairan pemutih pakaian yang diduga digunakan untuk memanipulasi warna kayu hasil kejahatan.
Roemin menjelaskan bahwa pihaknya sudah membawa terduga pelaku, MS, beserta seluruh barang bukti ke Markas Polres Kepulauan Meranti. Ia menyebut bahwa penyidik juga akan mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan distribusi kayu ilegal.
Atas perbuatannya, kata Roemin, MS dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal terkait KUHP.













