Senin, 9 Februari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Pemalsuan Surat Tanah di Pariaman, Pegawai BPN dan Developer Diseret ke Pengadilan

Rendi Hakimi SadriOleh : Rendi Hakimi Sadri
Selasa, 13 Januari 2026 | 18:09 WIB
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi terdakwa sidang di pengadilan. Ilustrasi: AI

Ilustrasi terdakwa sidang di pengadilan. Ilustrasi: AI


Sumbarkita – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Rawang, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, terus bergulir di meja hijau. Setelah EG (36), pegawai honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pariaman, ditetapkan sebagai terpidana, Pengadilan Negeri Pariaman menggelar sidang lanjutan dengan menghadirkan dua terdakwa lainnya, yakni DM, pengembang (developer) properti, dan AR, pegawai BPN Kota Pariaman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman, Tengku Ismail, mengatakan bahwa sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah telah digelar pada Selasa (13/1/2026) dengan menghadirkan terdakwa DM dan AR. Ia menyebut bahwa agenda tuntutan terhadap kedua terdakwa dijadwalkan untuk dibacakan pekan depan.

Tengku menjelaskan bahwa kasus itu bermula dari pengungkapan pemalsuan tiga berkas surat tanah dengan total luas sekitar 5.100 meter persegi di Desa Rawang. Dari tiga bidang tanah tersebut, katanya, dua bidang merupakan milik DM, sedangkan satu bidang merupakan tanah milik Desa Rawang.

Dalam fakta persidangan itu, kata Tengku, terungkap bahwa EG, yang saat kejadian berstatus sebagai tenaga honorer di BPN Kota Pariaman, diduga menjadi otak utama dalam pengurusan surat tanah secara ilegal. Ia menyebut bahwa EG memalsukan dokumen, dari kop surat, nomor surat, stempel, hingga tanda tangan sejumlah pihak yang seharusnya berwenang.

BACAJUGA

Kontrakan di Padang Pariaman Jadi Gudang Transit Ganja, Polisi Sita 43 Kg

Tes Kehamilan di Sekolah, Seorang Siswi MAN di Solok Selatan Hamil 8 Bulan

Tengku menceritakan bahwa pemalsuan tersebut baru terendus saat ada pengajuan sertifikat tanah ke BPN Kota Pariaman. Ia menyebut bahwa BPN mencurigai keabsahan dokumen tersebut, kemudian mengonfirmasinya ke Pemerintah Desa Rawang.

“Setelah dicek, diketahui bahwa tanda tangan kepala desa, perangkat desa, hingga tokoh adat dalam surat tersebut tidak pernah diberikan. Bahkan, salah satu nama yang tercantum sebagai penandatangan diketahui telah meninggal dunia setahun sebelum surat itu dibuat,” ucap Tengku.

Selain itu, kata Tengku, terdapat nama kepala desa, padahal nam itu tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa Rawang.

Dalam pengembangan perkara, kata Tengku, penyidik menetapkan DM sebagai pihak yang mengurus tanahnya melalui jalur ilegal dengan memanfaatkan jasa EG. Sementara itu, AR diduga membantu untuk meloloskan proses administrasi sertifikat tersebut.


12Next
TOPIK berita hukum SumbarBPN Kota PariamanDesa Rawang Pariamandeveloper properti bermasalahkasus hukum agrariakasus pemalsuan surat tanahKejaksaan Negeri Pariamankriminalitas Pariamanmafia tanah Sumatera Baratoknum BPNpegawai BPN terlibat kasuspemalsuan dokumen pertanahanpemalsuan sertifikat tanahPengadilan Negeri Pariamansengketa tanah Pariamansidang pemalsuan dokumen tanah

Baca Juga

Kontrakan di Padang Pariaman Jadi Gudang Transit Ganja, Polisi Sita 43 Kg

Kontrakan di Padang Pariaman Jadi Gudang Transit Ganja, Polisi Sita 43 Kg

Senin, 09 Februari 2026 | 16:08 WIB
Tes Kehamilan di Sekolah, Seorang Siswi MAN di Solok Selatan Hamil 8 Bulan

Tes Kehamilan di Sekolah, Seorang Siswi MAN di Solok Selatan Hamil 8 Bulan

Senin, 09 Februari 2026 | 13:54 WIB
Curi 4 Motor, Dua Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Curi 4 Motor, Dua Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Minggu, 08 Februari 2026 | 10:57 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Sekaligus Pemakai Ganja dan Sabu-Sabu di Limapuluh Kota

Polisi Tangkap Pengedar Sekaligus Pemakai Ganja dan Sabu-Sabu di Limapuluh Kota

Sabtu, 07 Februari 2026 | 21:42 WIB
2 Perempuan dan 1 Laki-Laki Digerebek dalam Rumah di Limapuluh Kota

2 Perempuan dan 1 Laki-Laki Digerebek dalam Rumah di Limapuluh Kota

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:12 WIB
Sejumlah Lubang Bekas Tambang Emas Ilegal Ditemukan di Hutan Solok Selatan

Sejumlah Lubang Bekas Tambang Emas Ilegal Ditemukan di Hutan Solok Selatan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 11:50 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Seorang PNS di Padang Ditemukan Meninggal Dunia

    Seorang PNS di Padang Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Anak Tewas Tenggelam di Objek Wisata Limapuluh Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tes Kehamilan di Sekolah, Seorang Siswi MAN di Solok Selatan Hamil 8 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Maut di Kabupaten Solok, Sopir Minibus Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lama Tak Keluar Kamar, Seorang IRT di Padang Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

2 Anak Tewas Tenggelam, Wisata Lembah Batang Mangkisi Park Limapuluh Kota Tutup Sementara

2 Anak Tewas Tenggelam, Wisata Lembah Batang Mangkisi Park Limapuluh Kota Tutup Sementara

Senin, 09 Februari 2026 | 16:31 WIB
1 Rumah dan 1 Warung Terbakar di Agam, Kerugian Capai Rp500 Juta

1 Rumah dan 1 Warung Terbakar di Agam, Kerugian Capai Rp500 Juta

Senin, 09 Februari 2026 | 16:14 WIB
Kontrakan di Padang Pariaman Jadi Gudang Transit Ganja, Polisi Sita 43 Kg

Kontrakan di Padang Pariaman Jadi Gudang Transit Ganja, Polisi Sita 43 Kg

Senin, 09 Februari 2026 | 16:08 WIB
Pariaman Fokus Rawat Destinasi Lama untuk Kejar 1,4 Juta Wisatawan 2026

Pariaman Fokus Rawat Destinasi Lama untuk Kejar 1,4 Juta Wisatawan 2026

Senin, 09 Februari 2026 | 15:03 WIB
Tujuh Hari Tak Ditemukan, Pencarian Warga Kerinci Hanyut di Sungai Solok Selatan Dihentikan

Tujuh Hari Tak Ditemukan, Pencarian Warga Kerinci Hanyut di Sungai Solok Selatan Dihentikan

Senin, 09 Februari 2026 | 14:50 WIB
Next Post
Satpol PP Tertibkan PKL Nakal di Padang

Satpol PP Tertibkan PKL Nakal di Padang

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id