Sumbarkita – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Rawang, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, terus bergulir di meja hijau. Setelah EG (36), pegawai honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pariaman, ditetapkan sebagai terpidana, Pengadilan Negeri Pariaman menggelar sidang lanjutan dengan menghadirkan dua terdakwa lainnya, yakni DM, pengembang (developer) properti, dan AR, pegawai BPN Kota Pariaman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman, Tengku Ismail, mengatakan bahwa sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah telah digelar pada Selasa (13/1/2026) dengan menghadirkan terdakwa DM dan AR. Ia menyebut bahwa agenda tuntutan terhadap kedua terdakwa dijadwalkan untuk dibacakan pekan depan.
Tengku menjelaskan bahwa kasus itu bermula dari pengungkapan pemalsuan tiga berkas surat tanah dengan total luas sekitar 5.100 meter persegi di Desa Rawang. Dari tiga bidang tanah tersebut, katanya, dua bidang merupakan milik DM, sedangkan satu bidang merupakan tanah milik Desa Rawang.
Dalam fakta persidangan itu, kata Tengku, terungkap bahwa EG, yang saat kejadian berstatus sebagai tenaga honorer di BPN Kota Pariaman, diduga menjadi otak utama dalam pengurusan surat tanah secara ilegal. Ia menyebut bahwa EG memalsukan dokumen, dari kop surat, nomor surat, stempel, hingga tanda tangan sejumlah pihak yang seharusnya berwenang.
Tengku menceritakan bahwa pemalsuan tersebut baru terendus saat ada pengajuan sertifikat tanah ke BPN Kota Pariaman. Ia menyebut bahwa BPN mencurigai keabsahan dokumen tersebut, kemudian mengonfirmasinya ke Pemerintah Desa Rawang.
“Setelah dicek, diketahui bahwa tanda tangan kepala desa, perangkat desa, hingga tokoh adat dalam surat tersebut tidak pernah diberikan. Bahkan, salah satu nama yang tercantum sebagai penandatangan diketahui telah meninggal dunia setahun sebelum surat itu dibuat,” ucap Tengku.
Selain itu, kata Tengku, terdapat nama kepala desa, padahal nam itu tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa Rawang.
Dalam pengembangan perkara, kata Tengku, penyidik menetapkan DM sebagai pihak yang mengurus tanahnya melalui jalur ilegal dengan memanfaatkan jasa EG. Sementara itu, AR diduga membantu untuk meloloskan proses administrasi sertifikat tersebut.














