Sijunjung – Seorang pemuda diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat berhasil dibekuk polisi.
Pelaku inisial RA (20) warga asal Kecamatan Sumpur Kudus tersebut merupakan seorang pengangguran. Ia ditangkap tim Polresta Sijunjung di sebuah warung.
Detik-detik penangkapan pelaku diunggah akun Instagram @polres.sijunjung pada Jumat (5/1).
Disebutkan pelaku diduga telah melakukan aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan pelajar SMP.
“RA (20), pengangguran asal Kecamatan Sumpur Kudus diamankan petugas karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih bersekolah SMP,” demikian keterangan Polres Sijunjung.















