SUMBARKITA.ID — Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi telah melakukan ekspos terhadap penangkapan pelaku perampokan sekaligus pembunuhan pengusaha rental mobil, M Alhadar (29) Minggu (27/9/2020). Jenazah korban ditemukan di Dusun Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang Siak, Senin (21/9/2020) kemarin.
Ada dua pelaku yang berhasil ditangkap, yakni AN selaku pemilik pondok tempat korban dianiaya, dan DF otak pelaku yang memesan mobil korban. Sementara masih ada dua Daftar Pencarian Orang (DPO) lagi, yakni IR dan DD.
Pengungkapan peristiwa ini diawali dari laporan Tutut Winarti, isteri dari M. Alhadar pada tanggal 20 September 2020 ke Polsek Tenayan Raya dan Dit Reskrimum Polda Riau yang melaporkan kehilangan suaminya.
Selanjutnya pada hari Senin, 21 September 2020 sekira pukul 16.00 WIB warga menemukan mayat laki-laki dengan kondisi terikat tali nilon dan kepala ditutup dengan handuk di sebuah lubang sumber air di belakang sebuah rumah di Jalan Bakal Baru, Desa Tualang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Lewat hasil olah TKP juga, polisi menemukan beberapa luka tusuk/bacok akibat benda tajam di bagian kepala dan tubuh korban.
”Laporan Tuti menjadi awal penyelidikan dengan menghubungkan penemuan mayat di lokasi,” kata Kapolda.
Tim Reserse gabungan langsung bergerak cepat, sehingga memperoleh keterangan saksi bahwa pernah melihat korban di dalam rumah An yang berjarak 50 meter dari lokasi penemuan mayat.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan barang milik korban, antara lain Handphone Xiomi Redmi, botol parfum yang ada bercak darahnya, Alquran, kain sarung warna biru. Juga ditemukan bercak darah pada alas meja, dan piring.
”Berdasarkan bukti-bukti tersebut ditambah keterangan saksi-saksi dilakukan pengejaran ke Langkat dan Binjai Provinsi Sumut,” sebut Kapolda.
Tiba di Binjai, tim gabungan pada tanggal 25 September 2020 berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku atas nama AN dan DF.
”Keduanya sembunyi di lokasi Panti Pijat Jalan Binjai Simpang Diski Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara,” jelas Kapolda.
Namun pada saat penangkapan kedua pelaku berusaha melawan terhadap petugas dengan senjata tajam yang dibawanya dan berusaha untuk melarikan diri. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama.
Pengakuan An, dia menusuk korban empat kali. Kemudian, DF turut menusuk kepala korban dan memukulnya menggunakan kayu.
Sementara mobi korban merk Daihatsu xenia warna abu-abu metalik saat ini telah dirubah warna menjadi hitam dengan cara dicat pilox dan nomor mobilnya diganti menjadi BK 1888 MQ.
Para tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.
Rilis Foto Dua DPO
Usai menangkap 2 tersangka, pada Senin (28/9/2020) Polda Riau merilis secara resmi foto dua orang DPO Pembunuh pengusaha rental mobil Muhammad Al Hadar.
Kedua pelaku IR dan DD saat ini terus diburu Tim gabungan kepolisian dari Jatantas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan Polres Siak, usai dua rekannya AN dan DV berhasil ditangkap di daerah Binjai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Dua pelaku lagi sementara ini masih kita buru keberadaannya,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (28/9/2020).
Zain menegaskan, jajarannya akan berupaya secara maksimal untuk menemukan pelaku, di mana pun mereka berada.
Kombes Zain meminta, apabila menemukan ciri-ciri sesuai dengan foto, masyarakat diharapkan melaporkan ke kantor polisi terdekat.
”Bagi masyarakat yang melihat agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat,” himbaunya dilansir riauaktual.com. (ag/sk)