Pariaman – Pria inisial DS (48) asal Kota Pematang Siantar Sumatera Utara yang diamankan warga di Padang lantaran terciduk mengganjal mesin ATM dibawa ke Mapolres Pariaman. Pasalnya, DS juga terlibat kejahatan yang sama di Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP M Arvi mengatakan, pihaknya menerima laporan korban bernama Rifani yang kehilangan uang di rekeningnya.
Kejadian bermula saat korban hendak menarik uang di mesin ATM di depan RSUD Pariaman pada Kamis (28/9/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
“Korban memasukan kartu ke mesin ATM dan melakukan penarikan sebesar Rp 1,5 juta. Saat penarikan tunai, tiba-tiba layar monitor ATM menampilkan tulisan eror,” kata M Arvi, Minggu (1/10).
Saat itu korban melihat stiker yang tertempel di sebelah kiri bawah layar monitor ATM bertulisankan Call BRI dengan nomor 081270777656.
“Kemudian korban menelepon nomor tersebut dan dijawab oleh seseorang laki-laki dengan meminta identitas serta PIN ATM. Setelah Itu korban diarahkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pos satpam terdekat,” terangnya.
Saat sampai di pos satpam RSUD Pariaman, korban menerima notifikasi Aplikasi Brimo bahwa dirinya telah melakukan penarikan sebesar Rp 5 juta.
Peristiwa itu lalu dilaporkan ke Polresta Pariaman yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.