Minggu, 25 Mei 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Facebook_1
  • Twitter
  • Instagram
  • tiktok
  • Snackvid
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Ekonomi & Bisnis

Pekerja yang di-PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Cek Syaratnya di Sini

Oleh : Hendra Murcy Tania
Sabtu, 19 Februari 2022 | 11:47
in Ekonomi & Bisnis
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah


SUMBARKITA.ID — Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah menjawab keluhan para pekerja yang di-PHK jika Permen Nomor 2 tahun 2022 diberlakukan.

Dia mengatakan, pemerintah telah menjamin para pekerja yang di-PHK melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan.

Dia mengatakan, pekerja yang bisa mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan adalah orang-orang yang ikut program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

BACAJUGA

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Hadir Lagi Mulai 5 Juni 2025, Cek Ketentuannya!

Harga Gambir Masih Rendah, Petani di Lima Puluh Kota Desak Pemerintah Segera Tertibkan Tata Niaga

“Maka teman-teman ketika mendapatkan PHK berhak mendapatkan cash benefit, kemudian vokasional training, yang ketat mendapatkan akses pasar kerja,” katanya melalui channel YouTube Deddy Corbuzier, Jumat, (18/2/2022).

Jaminan JKP ini akan cair selama enam bulan berturut-turut setelah pekerja di PHK. Hanya saja porsinya berbeda setiap tiga bulannya.

“Yang didapatkan oleh yang di PHK yakni 45 persen dari gajinya selama tiga bulan. Kemudian 25 persen dari gajinya selama tiga bulan berikutnya. Jadi dia dapat cash benefit selama enam bulan,” jelasnya.

Selain, cash benefit dan vocational training, melalui program JKP ini, pemerintah menyediakan pasar kerja untuk membantu para pekerja lebih mudah mendapatkan pekerjaan.

“Sudah kami launcher, yalni pasker.id. Desember 2021 kami launching untuk menyambut efektifnya program JHT ini,” ujarnya Mantan Anggota DPR RI dari fraksi PKB ini.

Aturan terkait JHT ini disebut berdasarkan UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (fajar/sk)


TOPIK JKPPHK

BERITA TERKAIT

PLN Janjikan Kompensasi 10 Persen Bagi Warga Sumbar Terdampak Mati Listrik Lebih 8 Jam

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Hadir Lagi Mulai 5 Juni 2025, Cek Ketentuannya!

Sabtu, 24 Mei 2025
Harga Gambir Masih Rendah, Petani di Lima Puluh Kota Desak Pemerintah Segera Tertibkan Tata Niaga

Harga Gambir Masih Rendah, Petani di Lima Puluh Kota Desak Pemerintah Segera Tertibkan Tata Niaga

Jumat, 16 Mei 2025
Harga Gambir Sumbar Turun Drastis, Petani Limapuluh Kota Terpuruk

Harga Gambir Sumbar Turun Drastis, Petani Limapuluh Kota Terpuruk

Selasa, 13 Mei 2025
Harga Kelapa Naik Drastis, Ini Biang Keroknya!

Harga Kelapa Naik Drastis, Ini Biang Keroknya!

Minggu, 4 Mei 2025
Tiga Kereta Api Ini Jadi Andalan KAI Sumbar untuk Tingkatkan Akses Wisata

Tiga Kereta Api Ini Jadi Andalan KAI Sumbar untuk Tingkatkan Akses Wisata

Kamis, 1 Mei 2025
Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid Resmi Mengaspal di Sumbar

Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid Resmi Mengaspal di Sumbar

Rabu, 30 April 2025
Next Post
Tujuh Gepeng dan Pak Ogah Diamankan di Padang

Tujuh Gepeng dan Pak Ogah Diamankan di Padang

Leave Comment

Terpopuler

  • Arema Vs Semen Padang 0-2, Kabau Sirah Lolos dari Degradasi

    Arema Vs Semen Padang 0-2, Kabau Sirah Lolos dari Degradasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gol! Skor Sementara: Arema Vs Semen Padang 0-1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Tenaga Kependidikan Poltekkes Kemenkes Padang Berhubungan Seksual Sesama Jenis, Ada Bukti Video

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Anggota DPRD Agam Ditangkap Polisi, 11 Paket Sabu Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Live Streaming Semen Padang FC vs Arema, Laga Penentuan Degradasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Waspada Penyebaran PMK di Sumbar, Lalu Lintas Ternak dari Luar Provinsi Diperketat

Jelang Idul Adha 1446 H, Pemkab Padang Pariaman Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban

Minggu, 25 Mei 2025
Pasangan Diduga Bukan Suami Istri Terciduk Berduaan di WC Musala

Pasangan Diduga Bukan Suami Istri Terciduk Berduaan di WC Musala

Sabtu, 24 Mei 2025
Dua Terduga Pencuri Sawit di TKD Muara Kiawai Pasaman Barat Diamankan Satpol PP

Dua Terduga Pencuri Sawit di TKD Muara Kiawai Pasaman Barat Diamankan Satpol PP

Sabtu, 24 Mei 2025
Zulkifli Hasan Tunjuk Arisal Aziz Jadi Ketua DPW PAN Sumbar

Zulkifli Hasan Tunjuk Arisal Aziz Jadi Ketua DPW PAN Sumbar

Sabtu, 24 Mei 2025
Kecelakaan di Agam, Pemotor Dikabarkan Tewas

Kecelakaan di Agam, Pemotor Dikabarkan Tewas

Sabtu, 24 Mei 2025
Hadiri HUT ke-17 PARTI-C, Wakil Wali Kota Pariaman: Komunitas Motor Berdampak bagi Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Hadiri HUT ke-17 PARTI-C, Wakil Wali Kota Pariaman: Komunitas Motor Berdampak bagi Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Sabtu, 24 Mei 2025
PLN Janjikan Kompensasi 10 Persen Bagi Warga Sumbar Terdampak Mati Listrik Lebih 8 Jam

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Hadir Lagi Mulai 5 Juni 2025, Cek Ketentuannya!

Sabtu, 24 Mei 2025
Arema Vs Semen Padang 0-2, Kabau Sirah Lolos dari Degradasi

Arema Vs Semen Padang 0-2, Kabau Sirah Lolos dari Degradasi

Sabtu, 24 Mei 2025
Pemuda di Padang Pamer Kelamin Saat Isi Bensin, Diduga Pernah Beraksi dengan Modus Serupa

Pemuda di Padang Pamer Kelamin Saat Isi Bensin, Diduga Pernah Beraksi dengan Modus Serupa

Sabtu, 24 Mei 2025
Skor Sementara: Arema Vs Semen Padang 0-0

Gol! Skor Sementara: Arema Vs Semen Padang 0-1

Sabtu, 24 Mei 2025
Icon SK White 2__
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral